Organisasi nirlaba Transformasi untuk Keadilan (TuK) Indonesia memberikan beberapa catatan terkait keberadaan Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) dalam memperbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit. Proses sertifikasi RSPO dinilai berpotensi menjadi greenwashing bila tidak dijalankan dengan benar.
Greenwashing adalah strategi pemasaran atau komunikasi untuk membuat sesuatu tampak berkelanjutan (sustainable).
"Selama 20 tahun atau dua dekade berdiri RSPO sebenarnya telah gagal memenuhi misinya untuk menjadikan industri sawit berkelanjutan," kata Direktur Eksekutif Tuk Indonesia Linda Rosalina dikutip dari Antara, Selasa (21/11).
Tuk Indonesia memiliki empat catatan terkait keberadaan RSPO yang merupakan organisasi dari berbagai sektor industri kelapa sawit tersebut.
1. RSPO dinilai tidak menyelesaikan kasus masyarakat seperti yang dialami oleh masyarakat adat Kerunang dan Entapang yang berada di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat.
Linda mengatakan, masyarakat adat Kerunang dan Entapang sedang berkonflik dengan PT Mitra Austral Sejahtera (MAS) anak usaha salah satu grup perusahaan besar di Malaysia.
Menurut dia, keputusan RSPO yang menolak aduan warga Kerunang dan Entapang selama 11 tahun berproses dengan alasan kurangnya bukti itu sangat tidak manusiawi.
"Bukannya menindak anggotanya yang melakukan perampasan lahan, RSPO malah membiarkan dan mengabaikan bukti yang dibawa masyarakat berupa hukum adat derasah," ujarnya.
2. Isu-isu yang berhubungan dengan kewajiban plasma masih diabaikan oleh anggota RSPO
Linda mencontohkan kasus yang melibatkan warga di Desa Biru Maju, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah yang sedang berkonflik dengan PT Buana Artha Sejahtera (BAS).
Menurut Linda, PT BAS terus mengingkari pembangunan kebun plasma untuk masyarakat. Padahal, perusahaan itu telah beroperasi selama 18 tahun di wilayah tersebut.
Berdasarkan regulasi, setiap perusahaan yang mendapatkan izin punya kewajiban untuk membangun kebun plasma bagi masyarakat.
3. Kecukupan legalitas tidak menjadi fokus anggota RSPO. Kasus PT BAS adalah salah satu contoh perusahaan yang tidak memiliki izin secara lengkap dan sampai saat ini perusahaan itu tidak memiliki hak guna usaha (HGU).
4. Berdasarkan tiga catatan sebelumnya, Linda mengatakan, RSPO belum dapat berkontribusi terhadap perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit di Indonesia.
Sanggah Greenwashing
Menanggapi hal tersebu,t Deputi Direktur Transformasi Pasar RSPO Indonesia, Mahatma Windrawan Inantha, mengatakan pihaknya selalu memastikan bahwa setiap kali memberikan sertifikat itu dilakukan dengan benar. Dengan demikian, adanya potensi greenwashing sangat kecil bahkan tidak akan terjadi.
Namun demikian, pihaknya sangat terbuka dan menerima masukan dari semua stakeholders. Dengan begitu, kritikan yang diberikan oleh TuK Indonesia akan dikaji dan didiskusikan.
”Kita punya namanya mekanisme komplain di website RSPO, jadi kalau ada yang mau komplain silahkan masukan komplain,” ujarnya saat ditemui Katadata.co.id di sela acara RSPO 2023, di Jakarta, Selasa (21/11).
Dia menegaskan, masalah yang dilontarkan oleh TuK Indonesia tersebut harus dilihat secara kasus per kasus dan tidak bisa digeneralisasi bahwa semua RSPO itu berpotensi greenwashing.
“Jadi Itu harus dicari tau dulu mana yang bermasalah. Dan disitulah baru dibuka komplain mekanisme,” kata dia.