Potensi Greenwashing, Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Perlu Direvisi

123rf.com/warat42
Ilustrasi pembiayaan berkelanjutan, investasi hijau, ramah lingkungan
23/2/2024, 05.30 WIB

Otoritas Jasa keuangan perlu mengevaluasi penghilangan kategori "merah" atau non-eligible dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Padahal,  klasifikasi "merah" masih diperlukan untuk menghindari risiko greenwashing dalam pembiayaan hijau.

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, mengatakan pihaknya telah melakukan analisa dengan membandingkan TKBI dengan ASEAN Taxonomy for Sustainable Finance Version 2. 

"Kami mempertanyakan mengapa technical screening criteria (TSC) dalam TBI tidak memasukkan kategori merah," kata Bhima dikutip dari Kajian dan Rekomendasi Celios atas Konsultasi Publik Taksonomi Berkelanjutan Indonesia OJK, Kamis (25/1).

Celios memandang klasifikasi merah masih diperlukan untuk memperjelas aktivitas yang tinggi karbon dan menimbulkan kerusakan lingkungan. Jika kategori “merah” dihapuskan ini bertentangan dengan prinsip transisi energi yang berkeadilan.

Dia juga merekomendasikan perlunya pemisahan yang jelas antara kelompok Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang benar-benar sudah tidak perlu dibiayai lagi dengan kelompok yang masih mendapat pembiayaan. Selain itu, perlu adanya dukungan untuk industri daur ulang dan pengevaluasian rantai pasok (value chain) secara menyeluruh untuk setiap KBLI. 

Hal ini akan memastikan bahwa penilaian yang dilakukan dalam penentuan klasifikasinya mempertimbangkan seluruh kegiatan atau masa hidup (lifecycle) KBLI tersebut. Celios juga berharap TBI mendorong kegiatan ekonomi sirkular pada setiap KBLI yang dapat melakukan kegiatan daur ulang.

OJK Hapus Kategori Merah

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui kategori Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) di Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia (TKBI). Dalam taksonomi terbaru, OJK menghilangkan kategori “merah”.

Adapun label merah diberikan pada sektor usaha yang tidak memenuhi standar ramah lingkungan. Sedangkan pada TKBI, kategori sektor usaha hanya diklasifikasikan menjadi “hijau” atau “transisi”. 

“Apabila tidak memenuhi kedua klasifikasi tersebut maka aktivitas dinilai “Tidak Memenuhi Klasifikasi”,” demikian pernyataan OJK dalam buku TKBI, Kamis (22/2).

Dalam buku TKBI yang diluncurkan OJK, kategori hijau adalah kegiatan yang sejalan dengan komitmen untuk menjaga kenaikan suhu global di bawah 1.5°C dalam Paris Agreement

Sementara itu, kategori transisi adalah aktivitas yang saat ini belum sejalan dengan komitmen untuk menjaga kenaikan suhu global, belum berada pada jalur Net Zero Emission (NZE)  Indonesia. Namun, usaha dalam kategori transisi ini bergerak menuju klasifikasi hijau dalam jangka waktu tertentu.

Dalam versi Taksonomi Hijau yang diluncurkan sebelumnya, setiap sektor akan dikategorikan “hijau”, “kuning” dan “merah”. Hijau adalah kegiatan usaha yang tidak membahayakan secara signifikan terhadap lingkungan.

Pada sektor usaha yang berkategori “hijau” juga menerapkan memperbaiki, dan meningkatkan kualitas atas perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Kategori “kuning” adalah kegiatan usaha yang memenuhi beberapa kriteria/ambang batas hijau. 

Kemudian kategori “merah” adalah merah adalah kegiatan usaha yang tidak memenuhi kriteria/ambang batas kuning dan/atau hijau.

Selain menghilangkan kategori “merah”, OJK juga memasukkan pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) batu bara ke kategori "hijau" atau "transisi". Dengan ketentuan dalam Taksonomi Keuangan Berkelanjutan Indonesia ini, OJK membuka peluang bagi perbankan atau lembaga keuangan untuk membiayai pensiun dini PLTU. 

Pasalnya, selama ini perbankan maupun lembaga keuangan masih ragu-ragu untuk masuk ke sektor tersebut.

Reporter: Rena Laila Wuri