OJK Catat Nilai Perdagangan Bursa Karbon Indonesia Capai Rp 35,3 M
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mencatat nilai perdagangan di bursa karbon Indonesia mencapai Rp 35,30 miliar hingga 28 Maret 2024.
"Pada bursa karbon, sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 Maret 2024, tercatat 53 pengguna jasa yang mendapatkan izin," kata Inarno dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (DK) OJK Bulan Maret 2024 di Jakarta, Selasa (2/4).
Volume perdagangan di bursa karbon tercatat sebanyak 571.956 ton setara karbondioksida (tCO2e) terhitung sejak diluncurkan pada 26 September 2023 hingga 28 Maret 2024.
Ia merinci nilai perdagangan Rp 35,30 miliar tersebut mencakup nilai transaksi 27,89 persen di pasar reguler, 19,76 persen di pasar negosiasi dan 52,35 persen di pasar lelang.
Ke depan, potensi bursa karbon masih sangat besar karena mempertimbangkan terdapat 3.546 pendaftar yang tercatat di Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN PPI) dan tingginya potensi unit karbon yang ditawarkan.
Bursa Karbon Indonesia atau IDXCarbon menyediakan sistem perdagangan sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Perdagangan Karbon Melalui Bursa Karbon. Berdasarkan aturan tersebut, Unit Karbon yang diperdagangkan di Bursa Karbon Indonesia terdiri dari dua jenis.
Pertama, Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK), yaitu sertifikat bukti pengurangan emisi gas rumah kaca oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui pengukuran, pelaporan, dan verifikasi, serta tercatat dalam SRN PPI dalam bentuk nomor dan/atau kode registrasi.
Kedua, Persetujuan Teknis Batas Atas Emisi bagi Pelaku Usaha (PTBAE-PU), yakni surat bukti penetapan batas atas emisi gas rumah kaca bagi pelaku usaha dan/atau penetapan kuota emisi dalam periode tertentu bagi pelaku usaha.
IDXCarbon terhubung dengan Sistem Registrasi Nasional Pengendalian Perubahan Iklim (SRN-PPI) milik Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sehingga mempermudah administrasi perpindahan unit karbon dan menghindari double counting.
Pelaku usaha berbentuk perseroan yang memiliki kewajiban dan/atau memiliki komitmen untuk secara sukarela menurunkan emisi Gas Rumah Kaca, dapat menjadi pengguna jasa IDXCarbon dan membeli unit karbon yang tersedia.