Badan Geologi Kementerian ESDM menyampaikan bahwa penataan regulasi mengenai pengelolaan air tanah masih terus dilakukan sebelum mulai berlaku efektif pada 2027.
“Terkait pengelolaan air tanah, batas waktu pelaksanaan penataan regulasi yakni sampai April 2026. Namun masih terdapat regulasi perizinan, pemantauan yang harus diselesaikan,” kata Kepala Badan Geologi Wafid dalam di acara Forum Geologi Tata Lingkungan Nasional yang dipantau secara daring pada Selasa (7/5).
Penggunaan air tanah diatur melalui Keputusan Menteri ESDM Nomor 291.K/GL.01/MEM.G/2023 tentang Standar Penyelenggaraan Persetujuan Penggunaan Air Tanah. Dalam peraturan ini masyarakat harus memiliki izin untuk menggunakan air tanah.
Namun dalam aturan tersebut masyarakat yang wajib memiliki izin adalah rumah tangga dengan pemakaian air tanah lebih dari 100 meter kubik (m3) per bulan, kurang dari itu tidak memerlukan izin. Sebagai informasi, 1 m3 setara dengan 1.000 liter air. Artinya, 100 m3 setara dengan 100.000 liter.
Badan Geologi membutuhkan masukan dari berbagai pihak mengenai peta jalan pengelolaan air tanah. Oleh sebab itu, Badan Geologi mengadakan Forum Geologi Tata Lingkungan Nasional dengan tema Penguatan Peran Geologi Tata Lingkungan dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang dan Pengelolaan Air Tanah yang berkelanjutan.
“Diharapkan melalui forum ini diperoleh masukan mengenai pengelolaan air tanah yang didasarkan pada konfigurasi akuifer dan dengan tujuan konservasi air tanah,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan forum ini dapat digunakan sekaligus untuk sosialisasi regulasi terbaru ESDM mengenai air tanah dan perizinannya. “Karena masih banyak yang belum memahami, Jadi harus ditingkatkan sosialisasinya mumpung acara ini dihadiri para kepala daerah,” ujarnya.
Meski baru akan berlaku tiga tahun lagi, namun Dadan mengatakan dalam forum ini Kementerian ESDM akan meluncurkan 19 produk pusat air tanah dan geologi tata lingkungan.
Terdiri dari antara lain lima peta zona konservasi air tanah berbasis cekungan air tanah, dua peta geologi tata lingkungan untuk pengembangan wilayah, tiga peta potensi kawasan bentang alam, karst, dan kawasan cagar alam geologi.
“Kami juga akan meluncurkan tiga peta zona kerentanan likuifaksi, dua peta geologi teknik, satu atlas geologi lingkungan, satu atlas ketersediaan air tanah, buku peran geologi tata lingkungan, dan juga pedoman teknis perizinan air tanah,” ujar Dadan.
Selaras dengan keterangannya hari ini, pada November 2023 lalu Wafid juga mengatakan aturan tersebut diprediksi baru bisa berlaku secara maksimal dalam tiga tahun ke depan.
“Jadi aturan izin penggunaan air tanah itu baru bisa berlaku secara maksimal dalam 3 tahun kedepan. Saat ini voluntary dulu,” ujar Wafid pada November 2023.
Wafid mengatakan, aturan perizinan penggunaan air tanah tersebut belum bisa berlaku seutuhnya karena kerangka dalam bentuk Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur sanksi bagi pelanggar masih dikaji. Untuk itu, Kementerian ESDM saat ini masih dalam tahap sosialisasi dengan masyarakat.
“Jadi kami ingin menimbulkan kesadarannya dulu kepada masyarakat terkait penggunaan air tanah yang tidak berlebihan, itu awalnya,” kata dia.
Wafid mengatakan, pengaturan tersebut bertujuan untuk mengatasi dampak eksploitasi air tanah yang berlebihan, sehingga mengakibatkan turunnya jumlah cadangan air tanah, serta menimbulkan dampak lainnya terhadap lingkungan.