Kemenko Marves: Kebijakan CCS Berlanjut di Pemerintahan Prabowo-Gibran

ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww.
Presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto (kiri) bersama Gibran Rakabuming Raka (kanan) dipastikan akan melanjutkan kebijakan implementasi CCS di Indonesia.
Penulis: Mela Syaharani
15/5/2024, 14.35 WIB

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) memastikan pemerintahan Indonesia selanjutnya yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka tetap berkomitmen terhadap implementasi teknologi penangkapan karbon atau CCS di Indonesia.

“CCS merupakan salah satu topik yang diangkat dalam debat presiden oleh Prabowo-Gibran yang saat ini terpilih sebagai pemenang. Selain itu kami sangat yakin bahwa CCS dapat membantu percepat dekarbonisasi. Hal ini menempatkan Indonesia dalam peta mitra global dekarbonisasi,” kata Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan dan Maritim dan Energi Kemenko Marves Jodi Mahardi dalam acara IPA Convex 2024 di ICE BSD City pada Rabu (15/5).

Jodi juga memastikan bahwa pemerintah akan mengatur kebijakan dan regulasi yang tepat untuk mengatur CCS ini. Guna memastikan keamanan dan kelayakan finansial dari proyek-proyek yang akan dilaksanakan. “Menurut pembicaraan pemerintah dengan kementerian terkait, saya pikir seluruh pihak setuju akan hal ini,” ujarnya.

Pada 30 Januari 2024, pemerintah mengeluarkan regulasi mengenai CCS dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Penangkapan dan Penyimpanan Karbon.

Perpres ini bertujuan untuk memenuhi target kontribusi nasional menuju net zero emission pada tahun 2060 atau lebih cepat melalui teknologi penangkapan dan penyimpanan karbon

Perpres ini mengatur komersialisasi CCS baik di luar hulu migas, seperti industri dan smelter. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berperan memberikan izin operasi penyimpanan setelah pemegang izin eksplorasi memenuhi persyaratan.

Selain itu, Perpres ini juga mengatur pengangkutan penyelenggaraan CCS lintas negara, sebagaimana tercantum dalam Pasal 45 ayat 1. Hal itu dilakukan melalui perjanjian kerja sama bilateral antar negara.

Jodi menyebut, dengan ditetapkannya regulasi tersebut, Indonesia mendapatkan sejumlah pujian. “Sejumlah negara memuji karena kita cepat sekali dalam regulasi CCS ini,” ucapnya.

Negara yang dimaksud Jodi seperti Singapura, Jepang, dan Korea yang dalam kesempatan ini hadir dalam gelaran IPA Convex 2024 untuk menandatangani perjanjian kerja sama CCS di Indonesia. Meski sudah memiliki Perpres, Jodi menyebut pemerintah saat ini sedang menyiapkan aturan turunan untuk CCS.

“Sekarang pemerintah sedang bekerja sama dengan semua kementerian untuk membuat peraturan turunan yang tentu pondasi utamanya mengacu pada Perpres. Kita kan juga bersaing dengan negara-negara tetangga seperti Malaysia dan Australia terkait regulasi CCS,” kata dia.

Jodi mengatakan Australia kini sudah memiliki rencana anggaran senilai US$ 300 juta untuk dapat menurunkan pengeluaran bagi penerapan CCS. Begitu pula dengan Malaysia, Jodi menyebut negara tersebut sedang agresif menyelesaikan regulatory framework untuk implementasi CCS.

Reporter: Mela Syaharani