Koordinator Komunitas Pemilu Bersih, Jeirry Sumampow, meminta kepala daerah yang maju dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 untuk menyaring sumber dana kampanye, termasuk dari korporasi. Dia menyerukan kepala daerah untuk tidak menerima uang dari korporasi yang merusak lingkungan.
Menurutnya, calon kepala daerah yang memiliki visi khusus untuk penyelamatan lingkungan harus dapat memilih sumber dana dari korporasi yang akan mendukungnya maju dalam Pilkada.
Jeirry meminta calon kepala daerah tidak menerima uang dari perusahaan yang mengeksploitasi sumber daya alam dengan merusak lingkungan dan sumber kehidupan masyarakat.
Menurutnya, pertarungan antara korporasi akan terlihat jelas dalam perheletan Pilkada yang akan berlangsung tahun ini. Maka dari itu, ia berkomitmen untuk mendorong kepada para kepala daerah untuk dapat berpihak ke masyarakat secara luas, khususnya demi melindungi lingkungan yang ada di wilayah tersebut.
“Ini kita mau dorong, komitmen dari kepala daerah untuk berpikir lebih serius tentang bagaimana menyelamatkan masyarakat, menyelamatkan daerah-daerah itu,” ujarnya dalam diskusi virtual, Kamis (11/7).
Pilkada Serentak
Indonesia akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak pada 27 November 2024. Menurut data Komisi Pemilihan Umum (KPU), pilkada akan memilih gubernur di 37 provinsi dan 508 bupati/ wali kota.
Daerah Istimewa Yogyakarta tidak termasuk dalam daftar provinsi yang ikut serta dalam PIlkada karena memiliki mekanisme pemilihan kepala daerah berbeda. Sementara kabupaten/kota Jakarta juga tidak termasuk dalam wilayah yang menyelenggarakan Pilkada karena memiliki mekanisme pengangkatan kepala daerah oleh gubernur atas pertimbangan DPRD.
Pilkada 2024 ini menjadi yang terbesar dalam sejarah. Selama ini Pilkada tidak diselenggarakan secara serentak. Bahkan Pilkada 2020 yang juga serentak hanya dilakukan di beberapa wilayah. Ketika itu hanya menggelar pemilihan sembilan gubernur dan 261 bupati/wali kota.
Selain itu, Pilkada 2024 ini menjadi ajang pemilihan kepala daerah baru untuk daerah yang masa jabatan kepala daerahnya sudah habis di tiga tahun ke belakang. Dasar hukum penyelenggaraan Pilkada 2024 ini tertuang dalam Pasal 201 Ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 serta PKPU No.2 tahun 2024 yang memang menargetkan penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2024.
Sehingga beberapa kepala daerah yang masa jabatannya habis pada tahun-tahun sebelumnya digantikan oleh Penjabat (Pj) kepala daerah.