Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan, aparat berhasil menangkap pelaku perdagangan cula badak dan pipa gading gajah di Palembang, Sumatera Selatan. Dari para pelaku diperoleh delapan cula badak, lima pipa gading gajah, dan tiga pipa dugong.
Dirjen Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho Sani mengatakan, pelaku ZA (60) diamankan petugas pada saat akan melakukan transaksi jual beli Cula Badak dan Pipa Gading Gajah di Palembang. Dari delapan Cula Badak yang diamankan dari pelaku, empat Cula Badak berasal dari Indonesia dan empat lainya berasal dari luar negeri.
"Penangkapan pelaku ZA (60) harus menjadi pembelajaran bagi pelaku perburuan dan perdagangan satwa yang dilindungi, khususnya Cula Badak," ujar Rasio dalam keterangan, Rabu (28/8).
Rasio Sani menambahkan penangkapan ZA merupakan hasil Cyber Patrol-Center Intelligence Gakkum terhadap perdagangan online satwa yang dilindungi dan pengembangan kasus-kasus perburuan Badak sebelumnya.
KLHK terus mengidentifikasi jaringan perburuan dan perdagangan Cula Badak di Pulau Jawa dan Sumatera. "Kita harus menghancurkan dan memutus rantai kejahatan nasional dan internasional terhadap perdagangan tumbuhan dan satwa yang dilindungi (TSL) khususnya Cula Badak dan Gading Gajah," ujarnya.
Perdagangan ilegal Cula Badak dan Gading Gajah merupakan kejahatan transnasional. Untuk itu, KLHK terus memperkuat kerjasama dengan lembaga penegakan hukum lainnya termasuk lembaga internasional seperti INTERPOL dan UNODC.
Selain itu, menurut dia, penyidik juga terus mendalami jaringan kejahatan terhadap perdagangan Cula Badak dan Gading Gajah dengan perdagangan bagian satwa yang dilindungi masuk maupun keluar negeri.
Berdasarkan Red List Data Book IUCN, Badak Jawa dan Badak Sumatera berstatus Critically Endangered karena sebaran populasi yang sempit, jumlah populasi yang kecil, serta tingkat risiko terhadap habitat dan populasinya
"Saya memerintahkan kepada penyidik untuk menerapkan penyidikan multidoor atau pidana berlapis termasuk penyidikan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kasus perburuaan dan perdagangan Satwa yang dilindungi. Agar rantai jaringan kejahatan ini dapat diputus dan pelaku dapat dihukum maksimal, sehingga ada efek jera," ungkapnya.
Kepala Balai GAKKUM LHK Wilayah Sumatera, Hari Novianto mengatakan bahwa ZA (60) telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Polda Sumatera Selatan guna menjalani proses penyidikan. Tersangka dijerat dengan Pasal 40 A ayat (1) huruf f Jo Pasal 21 ayat (2) huruf c Undang-Undang Nomor 32 tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
”Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, mengangkut, dan/atau memperdagangkan spesimen, bagian-bagian, atau barang-barang yang dibuat dari bagian-bagian dari Satwa yang dilindungi. Tesangka diancam dengan pidana penjara paling singkat 3tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit kategori IV dan paling banyak kategori VII," ujar Hari.