Menteri LHK Sebut Luas Hutan yang Dikelola Masyarakat Naik, Namun Belum Ideal
Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya Bakar, mengatakan luas kawasan hutan yang dikelola masyarakat setiap tahunnya meningkat jika dibandingkan dengan yang diberikan ke korporasi swasta. Namun demikian, jumlah tersebut belum mecapai angka ideal dalam pembagian izin kawasan antara swasta dan masyarakat
Pada 2015, Siti mengatakan, luas hutan yang dikelola oleh swasta mencapai 96 persen. Sementara lahan yang dikelola oleh masyarakat yang hanya mencapai 4 persen. Sementara pada 2024, kombinasinya menjadi lebih baik 74,4 persen swasta dan 25 persen lebih untuk masyarakat.
Meski terus meningkat, Siti mengatakan, angka tersebut masih jauh dari presentase ideal dalam pembagian izin kawasan yaitu sekitar 63 persen swasta dan 37 persen dikelola secara berkelanjutan oleh masyarakat. Untuk itu, KLHK menargetkan akan melepas 118,4 ribu hektare lahan untuk Perhutanan Sosial dan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).
"Sebanyak 96 ribu hektare luas lahan yang dikelola oleh masyarkat," ucapnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia di Jakarta, Senin (2/9).
Sebagaimana diketahui, Program Perhutanan Sosial per Agustus 2024 telah mencapai 8,018 juta hektare bagi 1,4 juta kepala keluarga. Dari luas tersebut, telah ditetapkan Hutan Adat seluas 265.250 hektare, dan yang sedang berproses penetapan seluas 836.141 hektare.
Pemerintah sendiri memiliki target ideal 12,7 juta hektare lahan bagi akses pengelolaan hutan berkelanjutan bagi masyarakat.