Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memastikan kebijakan ekspor pasir laut dilaksanakan dengan tujuan untuk membersihkan sedimentasi laut yang berada di beberapa lokasi di Indonesia. Kebijakan itu tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023.
Juru Bicara Menteri KKP, Wahyu Muradi, mengatakan pembersihan sedimentasi di laut yang tebal berpotensi menyebabkan kerusakan biota laut seperti terumbu karang dan kerang serta mengganggu alur laut dan nelayan akibat pendangkalan. Berdasarkan hasil peneliti oseanografi, sedimentasi tersebut berada di beberapa wilayah mulai dari Lampung, Natuna sampai Teluk Cenderawasih di Papua.
"Jumlahnya konon milyaran metrik ton," ujar Wahyu, dikutip Selasa (24/9).
Wahyu menjelaskan, kebijakan tersebut akan membersihkan laut dari endapan limbah sedimentasi yang dikerjakan oleh pihak swasta. Nantinya, hasil penjualan sedimentasi tersebut akan menjadi pemasukan negara melalui Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
"Lautan bersih, sehat, rezeki dapet buat negara, perusahaan operator, nelayan dan lingkungan wajib dijaga," ujarnya.
Titik Koordinat Prioritas
Wahyu mengatakan, KKP telah membentuk tim kajian yang berisikan berbagai pakar dari sejumlah perguruan tinggi dan kementerian terkait. Adapun tim tersebut nantinya akan difokuskan pada tujuh titik koordinat prioritas. Tim ini akan menyeleksi penawaran bank mitra terkait program terebut.
"Peminat yang jumlah semulanya di atas 100 perusahaan kini hanya 66 saja dan masih terus akan diverifikasi kesiapan finansialnya, kesanggupan datangkan kapal pembersih yang canggih dan tak merusak lingkungan, berapa kuota yang dibutuhkan dan siapa saja buyernya," ucapnya.
Dia mengatakan, pelaksanaan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pasir laut diprioritaskan untuk kebutuhan domestik yang masih membutuhkan banyak reklamasi. Pasalnya selama ini sumber urugan tidak jelas.
Ketegasan tersebut tercontoh dari penyegelan reklamasi yang terjadi di pesisir Batam dan Pulau Rupat, Riau, yang disegel akibat sumber urugan yang tidak berasal dari pasir hasil sedimentasi di laut.
"Jadi, Permen KP menegaskan bahwa sumber urugan reklamasi untuk pembangunan infrastruktur, sarana dan prasarana pelabuhan wajib gunakan pasir hasil sedimentasi di laut," ucapnya.