Studi Center of Economic and Law Studies (Celios) menyatakan kebijakan pelonggaran ekspor pasir laut yang diterapkan oleh pemerintah berpotensi menurunkan pendapatan masyarakat hingga Rp 1,21 triliun rupiah. Sedangkan produk domestik bruto (PDB) diprediksi akan berkurang Rp 1,22 triliun.
Kebijakan ekspor laut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 serta Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 16 Tahun 2024 mengenai ekspor pasir laut.
Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, mengatakan studi ini memberikan respon atas berbagai klaim pemerintah bahwa ekspor pasir laut akan meningkatkan keuntungan ekonomi dan pendapatan negara.
"Klaim itu ternyata berlebihan,” ujarnya dikutip melalui keterangan tertulis, Rabu (2/10).
Sementara itu pendapatan negara diperkirakan hanya bertambah Rp170 miliar jika menghitung dampak tidak langsung ke sektor lapangan usaha secara keseluruhan. Keuntungan lebih besar hanya didapatkan oleh pengusaha ekspor pasir laut sebesar Rp 510 miliar, namun terdapat kerugian yang dialami oleh pengusaha di bidang perikanan.
“Modelling ekonomi yang dilakukan CELIOS memvalidasi bahwa narasi penambangan pasir laut akan mendorong ekspor dan penerimaan negara secara signifikan tidaklah tepat. Penerimaan negara dari pajak tidak mampu menutup kerugian keseluruhan output ekonomi yang berisiko turun Rp 1,13 triliun,” kata Huda.
Studi juga menunjukkan bahwa setiap peningkatan ekspor pasir laut berisiko mengurangi produksi perikanan tangkap. Ekspor pasir laut sejumlah 2,7 juta m3, memgakibatkan penurunan nilai tambah bruto sektor perikanan yang ditaksir mencapai Rp 1,59 triliun.
"Ditaksir pendapatan nelayan yang hilang R p990 miliar," ujarnya.
Direktur Eksekutif Celios, Bhima Yudhistira, mengatakan ekspor pasir laut justru berisiko menciptakan pengangguran di kawasan pesisir. Model penambangan pasir laut dengan kapal isap dan pengangkutan tongkang juga cenderung padat modal (capital intensive) bukan padat karya (labor intensive).
"Tidak ada korelasi ekspor pasir laut dengan pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berdaya saing.”
Da mengatakan, penambangan pasir laut menyebabkan degradasi ekosistem laut yang berdampak pada perikanan tangkap. Masyarakat pesisir, terutama nelayan, terancam kehilangan mata pencaharian akibat penurunan hasil tangkapan ikan.
“Data historis sebelumnya pada tahun 2001 hingga 2009 ikut menunjukkan korelasi negatif antara peningkatan ekspor pasir laut dan produksi perikanan tangkap.” ujarnya.