KLHK Kembalikan Kerugian Negara Rp 1.932 Triliun Lewat Sanksi Lingkungan Hidup

ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Personel Manggala Agni Daops Ogan Komering Ilir (OKI) menarik selang air untuk melakukan pemadaman kebakaran lahan gambut di Desa Tanjung Sari II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan, Sabtu (17/8/2024).
24/10/2024, 06.34 WIB

Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) mencatat telah mengembalikan kerugian lingkungan dan masyarakat sebesar Rp 1.932 Triliun melalui pendapatan negara bukan pajak (PNBP) dalam kurun waktu 10 tahun. Direktur Jenderal Gakkum LHK, Rasio Ridlo Sani, mengatakan pengembalian kerugian tersebut bersumber dari penyelesaian sengketa lingkungan hidup dan pengenaan sanksi administrasi.

"Jumlah ini akan terus meningkat seiring dengan komitmen dan konsistensi perbaikan tata kelola LHK melalui upaya penegakan hukum," ujar Rasio dalam keterangan, Rabu (23/10).

Rasio mengatakan, ketaatan yang terjadi dalam sepuluh tahun terakhir sebanyak 1.040 korporasi dan melayani pengaduan sebanyak 8.474 aduan.

Sedangkan, sebanyak 2.193 operasi pengamanan hutan telah berhasil mengamankan kawasan hutan seluas 27,79 juta hektare (Ha), 1.003.444 m kubik kayu, 249.293 ekor satwa, serta 19.044 bagian satwa telah berhasil diselamatkan, dan juga pengembalian satwa pada habitatnya.

"Di sisi penyidikan, para penyidik KLHK telah berhasil membawa 1.602 kasus pidana LHK ke Pengadilan," ujarnya.

Rasio mengatakan, Gakkum LHK juga berhasil melaksanakan penyelesaian sengketa di luar pengadilan telah berhasil menangani sejumlah 293 perkara. Jumlah perkara melalui gugatan perdata yang telah berhasil ditangani sebanyak 36 perkara di antaranya 26 perkara telah berkekuatan hukum tetap dengan nilai total Rp22,6 Triliun.

"Terbesar dalam sejarah penegakan hukum perdata di Indonesia," ujar Rasio.

Sementara itu, jika dilihat ari aspek kelestarian sumberdaya alam hutan, Gakkum LHK berperan dalam menurunkan laju deforestasi secara drastis, serta pengendalian kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan.

Reporter: Djati Waluyo