Kemenhut Lepasliarkan 7 Orang Utan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya

ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan
Orang utan
5/11/2024, 13.32 WIB

Kementerian Kehutanan, melalui Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Barat melepasliarkan tujuh orang utan di Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya, Kabupaten Melawi, Kalimantan Barat. Pelepasliaran dilakukan sebagai upaya berkelanjutan dalam pelestarian satwa endemik Kalimantan.

Kepala Balai Taman Nasional Bukit Baka Bui Raya, Andi Muhammad Kadhafi, mengatakan tujuh orang utan yang dilepasliarkan terdiri dari dua betina bernama Rika dan Karmila, serta lima jantan, yaitu Aben, Muaro, Onyo, Batis, dan Lambai.

"Semuanya telah menjalani proses rehabilitasi secara intensif untuk mempelajari keterampilan bertahan hidup, seperti mencari makanan, membangun sarang, serta mengembangkan kemampuan dasar lainnya yang diperlukan untuk hidup habitat alaminya," ujar Andi dikutip dari keterangan tertulis, Selasa (5/11).

Andi mengatakan, Rika dan Karmila merupakan orang utan betina dewasa yang menjalani proses rehabilitasi selama lebih dari 10 tahun. Rehabilitasi yang lama tersebut akibat kondisinya yang perlu perawatan sejak pertama kali diselamatkan.

Rika yang saat ini berusia sekitar 14 tahun berasal dari Desa Batu Tajam, Kabupaten Ketapang, sedangkan Karmila dari Desa Maya, Kabupaten Ketapang yang diselamatkan BKSDA Kalbar.

"Mereka masing-masing telah melewati proses rehabilitasi selama 11 dan 14 tahun untuk mengembalikan kesehatan dan kemampuan hidup di alam bebas," ujar Andi.

Sedangkan orang utan jantan Aben, Muaro, Onyo, Batis, dan Lambai juga memiliki riwayat yang hampir sama ketika diselamatkan. Mereka membutuhkan proses rehabilitasi panjang sebelum sampai saat yang siap untuk dilepasliarkan.

Misalnya saja Aben, berusia satu tahun saat diserahkan masyarakat Dusun Benatu Desa Limpang Kecamatan Jelai Hulu, Kabupaten Ketapang. la menjalani program induk-adopsi selama 4 tahun di pusat rehabilitasi agar saat dilepasliarkan masih dapat asuhan dari induk asuhnya sampai dapat hidup mandiri di alam.

Sementara Muaro, yang berasal dari Kabupaten Kubu Raya sejak dititip rawatkan BKSDA Kalbar pada usia dua tahun, telah menjalani perawatan dan rehabilitasi selama 6 tahun.

Andi mengatakan,  Taman Nasional Bukit Baka Bukit Raya (TNBBBR) dipilih sebagai lokasi pelepasliaran Orang utan karena kawasan ini memiliki habitat yang sangat sesuai dengan kebutuhan satwa tersebut, seperti ketersediaan sumber pakan serta daya tampung kawasan.

Total Orang utan hasil rehabilitasi yang dilepasliarkan di TNBBBR dari 2016 adalah sejumlah 82 individu. Pelepasliaran ini diharapkan dapat meningkatkan sebaran populasi orangutan di habitat alaminya khususnya di TNBBBR. Menurut Andi, salah satu indikator keberhasilan dan merupakan capaian penting dari kegiatan ini adalah termonitornya kelahiran enam individu orangutan di kawasan ini.

"Temuan ini mengindikasikan bahwa TNBBBR merupakan salah satu habitat yang sesuai untuk orangutan hingga mereka mampu beradaptasi bahkan bereproduksi dengan baik," ujarnya.

Kepala BKSDA Kalimantan Barat, RM Wiwied Widodo, mengatakan, pelepasliaran ini adalah langkah penting untuk mendukung keberlanjutan populasi orangutan Kalimantan dan menjaga keanekaragaman hayati Indonesia. Orang utan adalah kekayaan Keanekaragaman hayati bangsa dan menjadi simbol kedaulatan bangsa.

"Kita harus sadar dan mendukung upaya menjaga kelestarian satwa endemik Kalimantan dengan tidak mengeksploitasi dan memenjarakan mereka dalam kandang yang tidak semestinya. Sudah Saatnya satwa liar hidup bebas di habitatnya," ujar Wiwied



Reporter: Djati Waluyo