Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurrofiq, menutup Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Cahaya Kencana, Banjar, Kalimantan Selatan. Penutupan itu akibat masih menggunakan metode pengelolaan sampah secara terbuka atau open dumping.
Hanif mengatakan, metode open dumping dapat mencemari lingkungan dan membahayakan Kesehatan. Untuk itu, ia meminta agar pengelolaan sampah sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
"Permasalahan itu bermuatan hukum, kalau tidak diselesaikan dalam jangka waktu tertentu bisa dipidana dan perdata tergantung kerugian yang ditimbulkannya," ujar Hanif dikutip dari tayangan video Antara, Jumat (29/11).
Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah Domestik Skala Nasional, permasalahan open dumping dapat masuk le dalam dua hal, yaitu kelalaian maupun kesengajaan.
"Namun dalam UU 32 2009, masuk dalam kategori pencemaran lingkungan sanksinya relatif berat," ujar Hanif.
Sebagaimana diketahui, dari sekitar 500 TPA di indonesia 300 diantaranya masih menggunakan metode open dumping. Dengan catatan tersebut, Hanif memastikan akan terus melakukan berbagai langkah termasuk penegakan hukum terhadap pelaku open dumping.
Peringatkan Pemda
Sebelumnya, Hanif memberikan waktu satu tahun kepada pemerintah daerah untuk merancang perbaikan pengelolaan sampah dan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) yang masih melakukan penimbunan terbuka.
"Ya, kami minta sebenarnya tahun ini harusnya clear. Satu tahun ke depan semua permasalahan sampah dan rencana peta jalan harus disusun," ujar Menteri LH/Kepala BPLH Hanif dalam peninjauan di TPA di Pekanbaru, Riau pada Sabtu malam.
Permintaan pembuatan peta jalan (road map) itu sudah dilakukan saat KLH menyurati 306 kepala daerah yang masih mengoperasionalkan TPA dengan cara menimbun secara terbuka, atau dikenal dengan istilah open dumping.
Dia mengatakan KLH siap mendukung upaya peningkatan pengelolaan sampah di berbagai daerah, mengingat terbatas anggaran di pemerintah daerah.
"Sehingga langkah-langkah progresif harus kita susun bersama. Kegotongroyongan harus kita bangun bersama, paling tidak 2-3 tahun ke depan masalah sampah ini harus bisa terurai," ujarnya.
Dia juga menyatakan akan melakukan penindakan hukum tegas terhadap pihak-pihak yang melakukan pengelolaan TPA ilegal, karena berkontribusi dalam pencemaran lingkungan hidup.
Sebelumnya, KLH sudah melakukan evaluasi terkait pengelolaan 306 TPA di seluruh Indonesia, dengan masih banyak yang dikelola menggunakan metode open dumping untuk diperbaiki menjadi sistem sanitary landfill atau setidaknya controlled landfil.
Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN), jumlah timbulan sampah pada 2023 mencapai 38,4 juta ton per tahun. Dari jumlah itu, sampah terkelola nasional baru mencapai 61,62 persen, dengan masih terdapat 38,38 persen sampah di Indonesia yang belum terkelola dengan baik.