Hary Tanoe Ajukan Penundaan Jadi Saksi Kasus Pembangunan KEK Lido 

Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6).
ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Pemilik MNC Group, Hary Tanoesoedibjo (kanan) menaiki mobil seusai menjalani pemeriksaan di Direktorat Tindak Pidana Siber, Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (12/6).
18/3/2025, 13.30 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah melayangkan undangan kepada Pemilik MNC Group sekaligus Direktur Utama PT MNC Land Lido, Hary Tanoesoedibjo, untuk menjadi saksi atas kasus pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Lido yang diduga mencemari lingkungan. Namun pria yang akrab disapa Hary Tanoe tersebut mengajukan penundaan untuk menjadi saksi.

“Sudah kita layangkan undangan panggilan, tapi beliau (Hary Tanoesodibjo) sudah melayangkan surat penundaan,” ujar  Deputi Penegakkan Hukum KLH, Rizal Irawan, saat ditemui di Jakarta, Selasa (18/3).

Rizal mengatakan Gakkum KLH telah melakukan pemeriksaan atau mendapat keterangan dari 16 orang yang berasal dari berbagai institusi terkait dengan pembangunan KEK Lido. Saksi tersebut berasal dari dinas terkait dan masyarakat terdampak. Namun, dari pihak perusahaan sampai dengan saat ini belum terdapat saksi yang bisa dimintai keterangan.

“Terkait dengan perkara yang kami tangani di MNC Land Lido, saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan kepada 16 orang ada yang dari dinas, dari masyarakat sebagai pelapor,” ujarnya.

 Selain dari perusahaan, Rizal mengatakan terdapat beberapa saksi lainya yang meminta untuk perubahan jadwal pemeriksaan.  Meski begitu, pihak KLH hanya akan menerima alasan yang masuk akal terkait dengan permintaan perubahan jadwal pemeriksaan.

“Apabila sampai batas waktu tertentu yang menurut penilaian kami ini hanya untuk mengulur waktu, kami bisa melayangkan surat pemanggilan kedua,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, KLH menyegel dan menghentikan pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus Lido pada Kamis (6/2) karena proyek tersebut menyebabkan luas Danau Lido menyempit drastis.

Direktur Pengaduan dan Pengawasan Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Ardyanto Nugroho, mengatakan hasil verifikasi lapangan mengungkap perbedaan signifikan antara dokumen lingkungan yang telah disetujui dengan realisasi konstruksi di KEK Lido. Kegiatan pembangunan yang berlangsung tidak mengelola air limpasan sebagaimana mestinya, sehingga menimbulkan sedimentasi yang mengancam ekosistem di sekitar danau.  

"Ketidaksesuaian antara rencana lingkungan dan pelaksanaan fisik menjadi perhatian serius dalam upaya menjaga kelestarian sumber daya alam,” ujar Ardyanto.

Berdasarkan pengamatan satelit, Ardyanto mengatakan, luas badan air Danau Lido telah mengalami penyempitan drastis, dari alokasi semula sebesar 24 hektare menjadi hanya 12 hektare, dengan kehilangan sekitar 2 hektar badan air. Berdasarkan temuan tersebut,  pihak pengelola wajib segera memenuhi seluruh perizinan yang belum terpenuhi. Pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa paksaan pemerintah, termasuk penyegelan kawasan dan denda keterlambatan, yang akan disesuaikan dengan kecepatan pemenuhan kewajiban oleh pihak pengembang.  

Dia mengatakan tim pengawas telah mengambil sampel air untuk diuji di laboratorium lingkungan yang terakreditasi dan teregistrasi, sebagai bagian dari langkah pembuktian ilmiah terkait pencemaran di Danau Lido.  Tim masih menunggu hasil uji laboratorium untuk menentukan langkah lebih lanjut dalam proses penegakan hukum lingkungan.  

 "Kementerian Lingkungan Hidup menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dan akan mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran yang berdampak pada ekosistem serta masyarakat sekitar," ucapnya.

Reporter: Djati Waluyo