TPA Bantargebang Darurat Pengelolaan Sampah, Timbunan Lebih dari 40 Meter

Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, mengatakan tempat pengelolaan akhir (TPA) Bantargebang dalam kondisi darurat pengelolaan sampah. TPA Bantargebang memiliki luas 117 hektar menerima kiriman sampah sebesar 7.700 ton sampah per hari sehingga menyebabkan timbunan hingga lebih dari 40 meter.
“Mengancam daya dukung lingkungan dan kesehatan masyarakat sekitarnya,” ujar Hanif dalam keterangan tertulis yang diterima, Kamis (20/3).
Hanif mengatakan, penyelesaian masalah sampah memerlukan perubahan perilaku dan kebijakan yang harus ditata ulang. Kementerian Lingkungan Hidup mendorong implementasi ekonomi sirkular dalam pengelolaan sampah, termasuk mempercepat teknologi pengolahan sampah seperti Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) dan Refuse-Derived Fuel (RDF).
Dia mengatakan, Indonesia merupakan salah satu negara yang paling rawan terhadap bencana lingkungan, termasuk banjir, tanah longsor, dan pencemaran akibat pengelolaan limbah yang kurang optimal. Oleh karena itu, Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat revisi regulasi terkait pengelolaan sampah guna memperkuat integrasi pengelolaan dari hulu ke hilir.
“Penyederhanaan prosedur serta mekanisme insentif pendanaan, termasuk skema pembelian listrik oleh PLN dari hasil pengolahan sampah, menjadi langkah strategis dalam percepatan pembangunan fasilitas pengolahan sampah,” ucapnya.
Untuk mencapai cita-cita tersebut, Hanif mengatakan, harus ada kolaborasi lintas sektor dalam upaya perlindungan lingkungan dan mitigasi risiko bencana. Pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat harus berperan aktif dalam menjaga keseimbangan ekosistem.
"Kami mengajak seluruh pihak untuk 1 lebih sadar akan pentingnya pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan guna mengurangi risiko bencana di masa depan," ujarnya.