UU Anti Deforestasi Uni Eropa Tempatkan 4 Negara dalam Kategori Risiko Tinggi

Pixabay
Komoditas dari Belarus, Myanmar, Korea Utara, dan Rusia akan menghadapi pemeriksaan terketat di bawah Undang-Undang Anti-deforestasi Uni Eropa.
Penulis: Hari Widowati
23/5/2025, 15.33 WIB

Komoditas dari Belarus, Myanmar, Korea Utara, dan Rusia akan menghadapi pemeriksaan terketat di bawah Undang-Undang Anti-deforestasi Uni Eropa. Pasalnya, UU tersebut menyebut produk dari keempat negara tersebut memiliki risiko tinggi yang berpotensi memicu deforestasi.

Sementara itu, negara-negara pemilik hutan utama termasuk Brasil dan Indonesia terhindar dari aturan yang paling ketat. Brasil dan Indonesia, yang secara historis memiliki tingkat deforestasi tertinggi di dunia, akan dilabeli dengan risiko standar. Ini berarti kedua negara itu akan menghadapi pemeriksaan kepatuhan yang lebih ringan untuk produk-produk mereka yang diekspor ke Eropa.

Undang-undang pertama di dunia ini akan memberlakukan persyaratan uji tuntas pada perusahaan yang menempatkan produk termasuk kedelai, daging sapi, minyak sawit, kayu, kakao, kopi, dan cokelat ke pasar Uni Eropa. Hal ini telah ditentang keras oleh negara-negara, termasuk Brasil dan Indonesia, yang mengatakan persyaratan itu memberatkan dan mahal.

Negara-negara Uni Eropa akan diminta untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan yang mencakup 9% perusahaan yang mengekspor dari negara-negara berisiko tinggi, 3% dari negara-negara berisiko standar, dan 1% untuk negara-negara berisiko rendah.

Amerika Serikat (AS) termasuk di antara negara-negara yang dilabeli sebagai “berisiko rendah”. Ini berarti perusahaan-perusahaan AS masih harus mengumpulkan informasi mengenai rantai pasoknya, tetapi tidak perlu menilai dan mengatasi risiko deforestasi.

Perusahaan-perusahaan di negara-negara berisiko tinggi dan berisiko standar harus menunjukkan kapan dan di mana komoditas tersebut diproduksi dan memberikan informasi yang “dapat diverifikasi” bahwa komoditas tersebut tidak ditanam di lahan yang mengalami deforestasi setelah tahun 2020.

Kritik dari Para Aktivis Lingkungan Hidup

Para aktivis lingkungan mengkritik keputusan Uni Eropa untuk memberlakukan pemeriksaan ketat hanya pada empat negara. Mereka menilai negara-negara yang berisiko lebih rendah pun akan menghadapi kewajiban uji tuntas yang sama, meskipun lebih sederhana.

“Dalam praktiknya, hal ini seharusnya tidak melemahkan kekuatan hukum ini untuk menyelamatkan hutan,” kata Giulia Bondi, juru kampanye di kelompok nirlaba Global Witness, seperti dikutip Reuters, Jumat (23/5).

Rainforest Foundation Norway (RFN) mendesak Uni Eropa untuk memperkuat kontrol terhadap negara-negara pemilik hutan.

“Sulit dipercaya, Brasil yang bertanggung jawab atas 42% kehilangan hutan tropis di tahun 2024, lebih dari dua kali lipat dari tahun sebelumnya, tidak masuk dalam kategori berisiko tinggi,” ujar Toerris Jaeger, Direktur RFN, mengutip laporan terbaru dari Global Forest Watch.

Komisi Eropa mengatakan mereka telah memberi label pada negara-negara berdasarkan bukti dan data ilmiah.

Undang-undang Uni Eropa akan berlaku mulai akhir tahun 2025 untuk perusahaan-perusahaan besar, dan mulai Juni 2026 untuk perusahaan-perusahaan kecil. Kegagalan untuk mematuhinya dapat mengakibatkan denda hingga 4% dari omset perusahaan di negara Uni Eropa.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.