Viral di Media Sosial, 4 Pulau di Anambas Ditawarkan di Situs Asing
Situs Privateislandsonline.com menawarkan empat pulau di Kabupaten Kepulauan Anambas, Kepulauan Riau, Indonesia kepada investor asing. Keempat pulau tersebut adalah Pulau Rintan, Pulau Mala, Pulau Tokongsendok, dan Pulau Nakob.
Situs yang berbasis di Kanada itu menyebut kepemilikan atas pulau ditawarkan melalui pembelian saham perusahaan yang tengah diproses menjadi perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA). Pulau-pulau seluas total 159 acre atau 64,34 hektare itu disebut-sebut memiliki lokasi strategis, karena dekat dengan Singapura.
Pengelola situs online itu juga menyebut pulau-pulau tersebut ideal untuk dikembangkan menjadi resor ramah lingkungan (eco-resort). Pulau-pulau tersebut terletak tidak jauh dari Bawah Reserve yang merupakan resor bintang lima di Kepulauan Anambas.
Penawaran keempat pulau ini menjadi viral di media sosial dan menuai berbagai komentar dari warganet. Menanggapi hal ini, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menegaskan keempat pulau tersebut tidak bisa diperjualbelikan. Pasalnya, keempat pulau itu berada dalam kawasan konservasi dan milik negara.
"Itu pulau milik negara, jadi ketika akan dimanfaatkan oleh pelaku usaha harus mendapatkan izin dari pemerintah, dalam hal ini KKP dan pemerintah daerah setempat," ujar Semuel Sandi Rundupadang, Kepala Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Batam, kepada Antara.
Berdasarkan peraturan daerah Kabupaten Kepulauan Anambas Nomor 3 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan Anambas 2023-2043, keempat pulau tersebut dialokasikan untuk kawasan pariwisata.
KKP mengatakan, tidak ada regulasi di Indonesia yang membolehkan penjualan pulau. Pemerintah memberikan perlindungan penuh kepada pulau-pulau kecil khususnya, karena terkait kedaulatan negara.
Regulasi pulau-pulau kecil lebih mengarah para pengelolaan dan pemanfaatan pulau pulau kecil, pemilikan lahan tanah di pulau kecil, pengalihan saham, dan investasi di pulau kecil.
Penguasaan atau pemanfaatan di pulau kecil pun tidak dapat dikuasai seluruhnya, karena paling sedikit 30% lahan harus dikuasai negara. Area tersebut akan difungsikan sebagai area lindung, akses publik, dan kepentingan umum lainnya
Dari 70% area yang dapat dimanfaatkan, pelaku usaha wajib mengalokasikan untuk ruang terbuka hijau (RTH). Aturan ini menegaskan komitmen pemerintah menjaga geliat iklim investasi di pulau kecil untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan. Meski begitu, pemerintah tetap mengutamakan kepentingan masyarakat dan kelestarian ekosistem.