Masyarakat Adat Sorong Selatan Kecewa Pemerintah Tak Akui Hutan Adat Sepenuhnya
Hasil verifikasi Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan menyebut hanya 42.711 hektare (ha) dari total luas area 95.038,76 ha yang berpotensi disahkan sebagai hutan adat milik masyarakat hukum adat Sorong Selatan. Keputusan ini membuat masyarakat adat di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat merasa kecewa.
Rekomendasi hutan adat tersebut berada di tiga distrik, salah satunya di Distrik Konda. Masyarakat adat di Distrik Konda telah berjuang untuk mendapatkan hak hutan adat selama lebih dari tiga tahun dalam pendampingan Konservasi Indonesia (KI).
Konservasi Indonesia (KI) telah melakukan pendampingan untuk 41.111,81 hektare hutan adat milik empat sub-suku yakni Nakna, Gemna, Afsya, dan Yaben. Setelah melakukan penelusuran, Tim Terpadu menyatakan keempat sub-suku tersebut menjadi calon penerima Hak Hutan Adat seluas 19,838 hektare, atau 48,25% dari yang diajukan.
Nikolas Mondar, perwakilan masyarakat adat dari keempat sub-suku tersebut, menyayangkan hasil verifikasi ini. Ia menilai pengurangan luasan wilayah adat sangat signifikan, mengingat kawasan yang diajukan merupakan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat secara turun-temurun.
“Kami, masyarakat adat dari empat sub-suku di Distrik Konda, menyesalkan hasil rekomendasi Tim Terpadu terkait penetapan hutan adat. Bagi kami, wilayah yang saat ini masuk dalam konsesi adalah tanah leluhur yang selama ini menjadi sumber kehidupan dan identitas budaya kami," kata Nikolas.
Ia mengatakan akan terus memperjuangkan pengakuan penuh atas wilayah adat ini demi masa depan generasi penerusnya.
Konservasi Indonesia Dampingi Masyarakat Adat
Sejak tahun 2022, Konservasi Indonesia (KI) telah terlibat aktif dalam proses panjang pendampingan keempat sub-suku yang menghuni Distrik Konda. Mulai dari pemetaan partisipatif, pengumpulan data, workshop, pengusulan hutan adat, proses verifikasi lapangan bersama masyarakat dan para pemangku kepentingan. Mereka juga memberikan pelatihan patroli hutan, penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) hutan adat, hingga pembentukan struktur Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA).
Roberth Mandosir, Papua Program Director Konservasi Indonesia, mengatakan pihaknya menyampaikan terima kasih atas keputusan pemerintah melalui rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Terpadu. Meski begitu, Roberth memastikan, KI akan terus bersama masyarakat Distrik Konda bekerja berdampingan untuk mendapatkan hak pengelolaan atas hutan adat keempat sub-suku yang menghuni wilayah tersebut.
“Meski hasil yang diterima belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat, kami akan terus berjalan bersama empat sub-suku dalam memperjuangkan pengakuan penuh atas hak pengelolaan hutan adat mereka, sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal dan keberlanjutan lingkungan,” ujar Roberth.
Hutan adat bagi masyarakat adat Distrik Konda bukan sekadar tempat tinggal, tapi juga sumber kehidupan dan identitas.
“Berbeda dengan masyarakat desa agraris, masyarakat di sini hidup dari berburu dan meramu. Hutan menjadi tempat mereka mendapatkan makanan, pengetahuan, serta nilai-nilai budaya yang diwariskan turun-temurun,” ujarnya.
Wilayah yang Tidak Ditetapkan Jadi Hutan Adat Merupakan Kawasan Konsesi
Kepala Sub Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Direktorat PKTHA Kementerian Kehutanan, Prasetyo Nugroho, mengatakan hasil yang dipaparkan adalah hasil temuan lapangan yang melakukan proses verifikasi melalui observasi lapangan, analisis spasial, hingga wawancara, di wilayah Distrik Konda sejak Oktober 2024.
“Dari data yang dikumpulkan, sebagian wilayah yang diusulkan itu tidak dapat ditetapkan karena berada dalam kawasan konsesi, yang secara hukum tidak dapat ditetapkan sebagai hutan adat," kata Prasetyo.
Hal ini menyebabkan terjadinya penyusutan luasan dari usulan awal. Namun, pengakuan ini tetap menjadi langkah penting bagi masyarakat adat di Konda untuk memperoleh kejelasan hak atas tanah leluhur masyarakat adat, serta memperkuat upaya perlindungan ekosistem dan budaya di wilayah Sorong Selatan.
"Tentunya kami memastikan bahwa tim terpadu yang melakukan ini tetap independen, tidak terpengaruh kepada intervensi hal-hal di luar,” ujar Prasetyo.