MUI Ajak Pemuka Agama Bangun Kesadaran Ekologis di Tengah Krisis Iklim

Pexels
Ilustrasi krisis iklim
Penulis: Hari Widowati
14/7/2025, 15.27 WIB

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong seluruh pemuka agama di Indonesia untuk membangun kesadaran ekologis di tengah-tengah masyarakat di tengah ancaman nyata krisis iklim. Masalah lingkungan adalah isu universal dan menjaga kelestarian alam sejalan dengan ajaran agama yang melarang kerusakan di muka Bumi.

Hal ini disampaikan Sodikun, Ketua MUI Bidang Kesehatan dan Lingkungan dalam pembekalan pemuka agama yang diinisiasi oleh Interfaith Rainforest Initiative (IRI) Indonesia bersama Lembaga Pemuliaan Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam (LPLH SDA) MUI, di Jakarta, Sabtu (12/7).

"Pelestarian lingkungan adalah ibadah. Merusak hutan berarti merusak kehidupan generasi mendatang," ujar Sodikun, seperti dikutip Antara.

MUI ingin para pemuka agama memperkuat kapasitas agar mampu menjadi katalis perubahan di tingkat akar rumput. "Sinergi antara ilmu pengetahuan dan nilai-nilai keagamaan akan menghasilkan solusi yang lebih holistik," ujar Sodikun.

Hayu Prabowo, Fasilitator Nasional IRI Indonesia, mengatakan tantangan kerusakan hutan tropis serta krisis iklim harus dihadapi dengan pendekatan multidimensi. Menurutnya sains memberikan manusia peta jalan, data, dan teknologi. Namun, perubahan perilaku membutuhkan suara moral yang kuat. Di sinilah peran pemuka agama dan majelis keagamaan menjadi sangat penting.

Degradasi lingkungan telah menyebabkan peningkatan bencana hidrometeorologi seperti banjir, kekeringan, longsor, dan badai. Lebih dari 95% bencana di Indonesia terkait langsung dengan krisis iklim yang diperparah oleh deforestasi dan degradasi hutan.

"Gerakan lintas agama ini dilakukan untuk mengembangkan konservasi berbasis kearifan lokal, memperkuat kapasitas analisis kebijakan untuk menyusun policy brief berbasis sains dan etika agama untuk kehidupan berkelanjutan," ujar Hayu.

Masyarakat Adat Masih Terjebak Diskriminasi

Erasmus Cahyadi, Deputi Sekjen Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bidang Politik dan Hukum, menyoroti masyarakat adat di Indonesia yang masih terjebak dalam diskriminasi, perampasan wilayah, dan pelemahan hukum adat akibat kebijakan sektoral yang tumpang tindih, serta minimnya perlindungan hukum.

Ia menyebut investasi yang masuk ke wilayah adat sering mengabaikan persetujuan masyarakat, merusak ruang hidup, memicu kriminalisasi, kerusakan lingkungan, dan hilangnya identitas budaya.

Erasmus mengatakan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat menjadi solusi krusial untuk menegaskan hak-hak masyarakat adat sebagai hak asasi manusia.

"UU ini akan memperkuat kelembagaan, menyederhanakan mekanisme pengakuan, serta mengatur hak atas tanah, lingkungan, kesehatan, pendidikan, dan pengetahuan tradisional," ujarnya. Ia menambahkan, UU Masyarakat Adat harus menjadi pijakan keadilan dan pengakuan sejati bagi komunitas adat di seluruh Indonesia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.