KLH Bentuk Waste Crisis Center untuk Tangani Masalah Sampah di Daerah
Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendali Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) membentuk Waste Crisis Center (WCC), untuk mengkoordinasikan penyelesaian sampah di setiap daerah di Indonesia. WCC akan menerima pengaduan dari masyarakat hingga memberikan solusi mengenai masalah sampah di berbagai daerah.
“Ini ada 514 kabupaten/kota, sangat beragam kompleksitas dari penanganan sampahnya. Tidak semua metodologi, tidak semua teknologi bisa kita gunakan rata di seluruh tanah air,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam peresmian WCC di Jakarta, Kamis (31/7).
Ia mengatakan, WCC akan menjadi wadah komunikasi untuk membahas berbagai kompleksitas permasalahan sampah. Saat ini belum semua unsur di pemerintahan memahami bagaimana sampah harus diselesaikan. Salah satunya terkait rencana keberadaan insinerator yang belum memiliki kapasitas untuk diperkenankan melepas gas buang.
“Dari kondisi ini sudah dapat disimpulkan bahwa tidak semua birokrasi paham bagaimana masalah sampah harus diselesaikan,” ujar Hanif.
Dengan prinsip pentahelix, WCC juga diharapkan menjadi wadah komunikasi unit usaha yang ingin menyalurkan teknologinya untuk menangani sampah. Selain itu, penampungan pengaduan dari masyarakat secara langsung ataupun melalui media, akan diarahkan kepada WCC.
Skemanya, laporan yang masuk ke WCC akan dikomunikasikan kepada pemerintah daerah. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009, UU Nomor 18 Tahun 2008, dan UU Nomor 23 Tahun 2014, penanganan sampah dilakukan oleh pemerintah daerah. Karena itu, WCC berperan menyalurkan aduan dan solusi persoalan sampah kepada pemerintah daerah yang akan menanganinya secara langsung.
Libatkan Akademisi untuk Selesaikan Masalah
Dalam kesempatan tersebut, Hanif juga menyampaikan keterlibatan akademisi dalam memecahkan solusi sampah. Beberapa waktu lalu, Hanif bertemu dengan Forum Rektor yang beranggotakan 41 rektor perguruan tinggi di Indonesia, untuk menyelaraskan kembali visi pengelolaan lingkungan hidup di pusat dan daerah.
Indonesia mengejar tingkat penyelesaian sampah 51,20% pada tahun ini. Sementara, saat ini tingkat penyelesaiannya baru 10%. Angka tersebut ditargetkan progresif hingga mencapai tingkat penyelesaian 100% pada 2029.