Program Adipura Punya Dua Syarat Baru: Tidak Boleh Ada TPS Liar dan Open Dumping
Pemerintah kembali menggelar Program Adipura yang memberikan penghargaan bagi kota dan kabupaten yang dinilai berhasil dalam pengelolaan lingkungan, khususnya kebersihan kota dan penanganan sampah.
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq mengatakan tahun ini ada dua syarat baru untuk bisa mengikuti penilaian. Pertama, tidak boleh ada tempat penampungan sementara (TPS) liar di daerah tersebut. Artinya, jika ada fenomena tersebut, maka kota dan kabupaten akan secara otomatis gugur dalam proses penilaian.
"Begitu ada TPS liar, maka dipastikan bahwa kabupaten dan kota tersebut tidak dimungkinkan masuk dalam sistem penilian Adipura," kata Hanif.
Syarat kedua yakni tidak boleh ada open dumping di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Hanif mengatakan TPA harus sudah diubah ke sistem controlled landfill atau sanitary landfill agar dianggap layak dinilai.
“Karena penanganan sampah hari ini, melalui sistem Adipura, dimulai dari penanganan hilir dari pengelolaan sampah, mulai dari pilah dan pilih sampah di bagian hulu,” kata Hanif, dalam sosialisasi World Cleanup Day 2025, Selasa (9/9).
Hal ini dinilai sesuai dengan Peraturan Presiden No. 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029 telah memberikan mandat untuk mempercepat penuntasan permasalahan pengelolaan sampah di seluruh Indonesia. Targetnya, Indonesia harus mampu mengelola sampah hingga 100% pada tahun 2029.
Meski begitu, data Kementerian Lingkungan Hidup menunjukkan bahwa timbulan sampah nasional pada tahun 2023 mencapai 56,63 juta ton, namun hanya 39,01% atau sekitar 22,09 juta ton yang berhasil terkelola.
Sisanya, sebesar 60,99% atau 34,54 juta ton, belum tertangani. Bahkan, hasil verifikasi lapangan mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah riil di beberapa daerah masih di bawah 15%. Ia juga mengingatkan bahwa program ini kini fokus pada pengelolaan sampah dari hulu ke hilir, termasuk penerapan prinsip 3R (reduce, reuse, recycle) di berbagai lini, serta memastikan tidak ada sampah liar yang mencemari ruang publik.