KLH akan Beri Sanksi ke Perusahaan yang Tetap Berperingkat PROPER Merah
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) akan menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang tetap mendapat peringkat merah dalam Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER) dan tidak berupaya mematuhi ketentuan yang berlaku.
Deputi Bidang Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan dari 5.476 perusahaan yang mengikuti PROPER, sebagian besar masih berperingkat merah dalam penilaian sementara.
“Hasil penilaian peringkat sementaranya adalah sebagian besar peringkatnya tidak taat atau berperingkat merah. Apabila perusahaan tersebut kemudian kita sampaikan peringkatnya masih tetap tidak patuh, maka kami akan melakukan langkah-langkah penegakan hukum,” ujar Rasio, saat ditemui media di TMII, Jumat (19/9).
Ia menjelaskan, instrumen hukum yang dapat diterapkan mencakup sanksi administratif, perdata, hingga pidana. “Ini adalah multiple instrument yang dilakukan KLH dalam memastikan kepatuhan perusahaan sehingga kita bisa menangani ataupun meningkatkan kualitas lingkungannya di Indonesia,” ujarnya.
Pencabutan Izin untuk Pelanggaran Serius
Rasio menambahkan, pencabutan izin juga dimungkinkan jika tingkat ketidakpatuhan dinilai sangat serius. “Bisa saja dalam konteks apabila kita melihat tingkat ketidakpatuhan yang sangat serius, kemudian kita sudah lakukan proses-proses pembinaan, tapi tetap tidak dipatuhi kita akan lakukan langkah-langkah penegakan hukum yang berlanjut yaitu kita perberat sanksinya, termasuk tentu pembekuan maupun pencabutan izin,” kata Rasio.
KLH memberikan tenggat waktu hingga 27 September bagi perusahaan yang ingin menyampaikan sanggahan terhadap hasil penilaian sementara PROPER. Setelah itu, hasil akhir akan diumumkan sekaligus menjadi dasar pengambilan langkah penegakan hukum bagi perusahaan yang terbukti tetap tidak patuh.