Indonesia Resmi Teken Kesepakatan Perdagangan Karbon Dengan Verra
Pemerintah Indonesia menandatangani mutual recognition agreement (MRA) terkait perdagangan karbon. Penandatanganan dilakukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup (KLH), Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup (BPDLH), dan Verra.
Verra adalah organisasi non-profit yang mengembangkan dan mengelola standar untuk proyek-proyek lingkungan, perubahan iklim, dan pembangunan berkelanjutan.
Dalam ranah karbon, Verra dikenal karena menjalankan program Verified Carbon Standard atau VCS. VCS merupakan salah satu standar paling banyak digunakan untuk kredit karbon sukarela alias voluntary carbon markets.
Kredit karbon yang diterbitkan di bawah VCS dinamai Verified Carbon Units alias VCUs, tiap VCU mewakili pengurangan atau penyerapan satu ton CO₂ setara CO₂e.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan, acara penandatanganan itu menjadi salah satu tonggak penting dalam perjalanan panjang implementasi perdagangan karbon di Indonesia sejak peluncuran perdagangan karbon domestik pada 26 September 2024 oleh Presiden Indonesia ketujuh Joko Widodo alias Jokowi.
“Langkah ini merupakan kelanjutan dari penerapan carbon pricing atau nilai ekonomi karbon yang sebelumnya telah diinisiasi melalui pembiayaan iklim lewat skema RED+ dengan memperoleh pembayaran berbasis hasil sebesar US$ 103,8 juta dari JCC, US$ 180 juta dari FCV, serta kontribusi sebesar US$ 216 juta dari Pemerintah Norwegia,” ujar Hanif.
Hanif mengapresiasi Pemerintah Norwegia atas dukungan yang diberikan. Menurut dia, hal ini menunjukkan pengakuan dunia terhadap keunggulan komparatif Indonesia di sektor kehutanan.
Menurut dia, Indonesia memiliki potensi berbasis alam yang sangat besar, dengan luas hutan mencapai 120 juta hektare, kawasan mangrove 3,44 juta hektare, dan lahan gambut tropis 13,40 juta hektare.
Ia menambahkan, perdagangan karbon domestik Indonesia telah dimulai dari suplai kredit karbon sektor energi, yang memanfaatkan potensi gelombang laut, panas bumi, bioenergi, angin, hidro, dan energi surya dengan total kapasitas hingga 3.687 gigawatt. Potensi ini berpeluang mengurangi emisi gas rumah kaca hingga 27,5 gigaton CO2 ekuivalen per tahun.
Meski demikian, Hanif mengakui hasil dari peluncuran perdagangan karbon internasional melalui IDX Carbon pada Januari 2025 belum menunjukkan dampak signifikan.
Oleh karena itu, pemerintah kini mengembangkan pendekatan multi-skema melalui MRA agar keunggulan komparatif dapat ditransformasikan menjadi keunggulan kompetitif di pasar karbon internasional.
Hal itu mendorong pemerintah Indonesia untuk mengembangkan pendekatan multi-skema dalam penerapan carbon pricing atau nilai ekonomi karbon, termasuk melalui beberapa MRA.
"Pengembangan multi-skema ini diharapkan mampu mentransformasikan keunggulan komparatif Indonesia menjadi dalam implementasi perdagangan karbon di tingkat internasional,” kata dia.
Hanif mengatakan, hingga kini Indonesia telah membuka perdagangan karbon internasional sukarela melalui lima MRA dengan skema kredit independen, antara lain Gold Standard, Global Carbon Council (GCC), Plan Vivo Verra, serta kerja sama dengan Puro Earth. MRA ini memperluas cakupan mitigasi dengan 58 metodologi berbasis alam dan 54 metodologi berbasis teknologi.
“Pengakuan skema ini diharapkan mampu membuka kesempatan bagi para pengembang proyek untuk berpartisipasi dalam perdagangan karbon melalui MRA yang telah ditetapkan hari ini,” kata dia.