Bappenas: Krisis Iklim Jadi Penghalang Ambisi Indonesia Masuk Lima Besar Ekonomi

ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/nz
Petugas berjalan di antara pohon mangrove di Taman Wisata Alam Mangrove Angke Kapuk, Jakarta, Sabtu (7/12/2024).
22/10/2025, 11.08 WIB

Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menilai krisis iklim dan degradasi lingkungan menjadi ancaman serius bagi ambisi Indonesia untuk menjadi salah satu dari lima negara dengan ekonomi terbesar di dunia pada 2045.

Direktur Lingkungan Hidup Bappenas, Nizar Marizi mengatakan, Indonesia saat ini menempati posisi ke-16 ekonomi terbesar di dunia, namun berbagai dampak perubahan iklim mulai menghambat laju pembangunan nasional.

“Capaian ekonomi ini menghadapi tantangan serius akibat perubahan iklim dan degradasi lingkungan. Krisis iklim telah memicu suhu ekstrem dan bencana seperti kekeringan, banjir, dan gelombang panas yang juga terjadi di Indonesia,” kata Nizar dalam acara National Dialogue - Road to COP-30 Selasa (22/10).

Menurutnya, dampak perubahan iklim kini semakin nyata. Ia mencontohkan kenaikan muka air laut di Jakarta Utara, kekeringan ekstrem di Jawa Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur, penurunan hasil tangkapan ikan di Bali, hingga banjir besar yang melanda Jabodetabek pada awal 2025.

“Tekanan lingkungan ini menegaskan model pembangunan konvensional atau business as usual tidak lagi relevan. Indonesia harus bertransformasi menuju pertumbuhan yang lebih inklusif, inovatif, rendah karbon, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Komitmen Iklim

Di samping itu Nizar mengatakan, komitmen Indonesia terhadap penanganan perubahan iklim telah berakar kuat sejak ratifikasi Konvensi Perubahan Iklim pada 1999. Langkah ini kemudian diperkuat melalui penyelenggaraan Conference of the Parties (COP) di Bali pada 2007 yang menghasilkan Bali Roadmap dan Bali Action Plan.

“Komitmen tersebut dilanjutkan dengan penerbitan Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, yang menjadi penerjemahan pertama komitmen penurunan emisi Indonesia ke UNFCCC,” katanya.

Indonesia juga telah meratifikasi Paris Agreement melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016, yang menegaskan komitmen pemerintah dalam menyeimbangkan pertumbuhan ekonomi dengan perlindungan lingkungan.

"Sejak 2020, isu perubahan iklim telah menjadi agenda prioritas nasional dengan target terukur dan diintegrasikan ke dalam rencana pembangunan jangka panjang, menengah, dan tahunan," terang dia.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah