Edisi Khusus | Masyarakat Adat

Embun pagi baru saja menetes dari pucuk-pucuk daun di tepi hutan Rimbang Baling, Riau. Kabut tipis menggantung di antara batang karet, seolah enggan beranjak dari kesejukan subuh yang lembab. Langit masih berwarna abu-abu, tetapi Bujang Hitam (60) sudah asik menyusuri jalan setapak di antara pepohonan yang menjulang. 

Warga desa adat Gajah Bertalut ini memulai hari dengan rutinitas yang sama. Ia menembus hutan dengan menggendong tas berisi pisau sadap, wadah plastik, dan sedikit bekal nasi dingin untuk menyadap karet. Setelah berjalan hampir satu jam, ia tiba di kebun miliknya.

“Biasanya saya bangun jam enam. Setengah tujuh sudah siap berangkat,” katanya kepada Katadata.

Di Gajah Bertalut, pohon karet adalah harta paling berharga. Kepemilikannya bukan diukur berdasarkan luas tanah, melainkan dari jumlah pohon yang ditanam dan dirawat. Sepetak kebun bisa dimiliki oleh banyak orang, saling berselang di antara pohon milik kerabat dan tetangga. 

Bujang Hitam sudah mengenal hutan dan pohon karet sejak usia sepuluh tahun. Ia belajar menyadap pohon karet dari ayahnya. Tekniknya terlihat sederhana tetapi butuh ketelitian. Penyadap harus menggores kulit pohon itu perlahan. Jika terlalu dalam, pohon akan mati. Jika terlalu dangkal, getah berharga itu tak akan mengalir. 

Setiap torehan pisau di kulit karet menghasilkan aliran putih yang menetes pelan ke dalam mangkuk kecil di pangkal batang. Dalam sehari, Bujang dan istrinya bisa menyadap hingga 300 pohon. 

Setelah selesai, ia menunggu getah mengeras, lalu mengumpulkannya di sebuah drum kecil di tengah hutan. “Tiga hari baru penuh,” katanya. “Kalau penuh baru saya jual ke toke.” adalah sebutan warga lokal untuk tengkulak.

Ketika Hidup Bergantung pada Toke

Toke adalah istilah lokal untuk para tengkulak yang membeli getah karet dari warga Gajah Bertalut. Mereka bisa menjadi juru selamat, tetapi tidak jarang menjebak para penyadap dengan lilitan utang yang menggunung. 

Penghasilan dari getah karet tidak menentu. Saat cuaca panas, pohon menghasilkan getah yang melimpah. Namun saat hujan, penyadap seperti Bujang Hitam cuma bisa gigit jari. Di masa itulah warga sangat bergantung pada toke. 

“Kalau kami tidak ada uang, bisa ambil barang dulu dari toke,” cerita Bujang. “Mereka jual beras, minyak, bawang, apa saja. Nanti dibayar pakai karet.”

Hampir semua warga Gajah Bertalut memiliki catatan hutang di buku kecil milik toke. Dari sana mereka membeli kebutuhan pokok, bahkan biaya sekolah anak. Namun nilai tukar tidak pernah adil. Saat harga karet turun, nilai utang tetap tinggi. Kadang hasil karet sebulan hanya cukup untuk membayar sebagian utang lama.

Di desa yang terkurung hutan dan sungai ini, tidak ada koperasi atau lembaga keuangan desa. Toke menjadi perantara tunggal antara masyarakat adat dan pasar. Para tengkulak ini membeli getah dari penyadap seperti Bujang, lalu menjualnya ke pengepul besar. 

“Harga karet saat ini Rp10.000 per kilogram. Tapi harga bahan-bahan pokok juga naik,” kata Bujang. “Enggak nutup.”

Hutan Jadi Sumber Kehidupan

Di Gajah Bertalut, hutan bukan sekadar latar melainkan sumber kehidupan. Hutan menyediakan madu yang manis, rotan yang lentur, petai yang harum, hingga durian yang menerbitkan liur. Semua diambil secukupnya sesuai kebutuhan. 

Badrul Aziz, mantan Datuk Pucuk Desa Gajah Bertalut, menegaskan hukum adat menjadi rujukan utama kehidupan komunitas. Wilayah kearifan lokal dibagi menjadi lima tipe imbo (zonasi). Pertama, imbo gani atau hutan larangan yang mayoritas berupa hutan primer dan tidak boleh diganggu guna melestarikan ekosistem. Kedua, imbo perkebunan yang diperuntukkan bagi lahan kebun karet atau pola tanam campuran antara tanaman hutan dan perkebunan. Ketiga, imbo permukiman sebagai kawasan tempat tinggal. 

Keempat, imbo pemanfaatan yaitu zona hutan yang boleh dimanfaatkan, dan kelima imbo cadangan yang merupakan hutan larangan sementara untuk kepentingan generasi mendatang. Pada dua zona terakhir, yakni imbo pemanfaatan dan imbo cadangan, ekstraksi sumber daya termasuk penebangan diizinkan, tetapi hanya setelah memperoleh izin para tetua adat dan bukan untuk tujuan komersial. Wilayah yang ditetapkan sebagai imbo cadangan secara khusus dijaga untuk pemanfaatan masa depan.

“Jadi, kalau hukum adat yang kita pakai di sini, ya seperti itu. Kita mengikut aja daripada aturan-aturan yang telah dibentangkan oleh adat itu sendiri,” kata Badrul.

Ia menambahkan bahwa praktik tersebut merupakan warisan nenek moyang yang masih dipertahankan untuk keberlangsungan hidup dan alam.

Sengketa Wilayah Konservasi dan Hutan Adat

Desa Gajah Bertalut merupakan bagian dari Masyarakat Adat Kekhalifahan Batu Sanggan, wilayah adat yang menaungi enam kenegerian. Warga lokal menyebutnya “Kotak Nan Onam”.

Wilayah ini termasuk dalam Suaka Margasatwa Bukit Rimbang Baling, kawasan konservasi yang ditetapkan pemerintah sejak 1982. Meski telah ditetapkan, gesekan antara wilayah konservasi dan kehidupan masyarakat adat tidak dapat terhindarkan. 

Badrul mengatakan masyarakat adat bukan pendatang di kawasan itu. Mereka telah hadir dan menempati wilayah ini jauh sebelum Indonesia merdeka. Ketergantungan mereka akan alam kini terbatasi aturan. Tak bisa sembarangan memanfaatkan alam bagi keberlangsungan hidup mereka.

Mereka kini tidak bebas lagi membuka ladang baru, menebang kayu untuk keperluan rumah, bahkan berburu, kegiatan yang dulu menjadi bagian dari tradisi dan kebutuhan hidup.

Perubahan itu membuat sebagian warga merasa kehilangan ruang hidup. Mereka tidak menolak pelestarian, tetapi berharap ada pengakuan dan keadilan bagi masyarakat adat yang sudah lama menjaga hutan tersebut.

“Kami hanya ingin pengakuan atas wilayah adat kami, sekitar 4.414 hektare. Kami ingin hutan ini kembali menjadi hutan adat, supaya kami bisa mengelola dengan cara kami, tanpa merusak,” kata Badrul.

Menurut Badrul, jika diberikan status hutan adat, masyarakat tidak akan menebang habis atau menjual lahan. Mereka akan tetap menjaga wilayahnya dengan aturan adat yang telah lama berlaku, aturan yang secara turun-temurun mengatur kapan boleh membuka ladang, di mana boleh berburu, dan bagian hutan mana yang harus dilindungi.

Desa Gajah Bertalut (Katadata)
 



Antara Pengakuan dan Perlindungan Hukum

Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kampar, Masriyadi menilai dilema ini seharusnya bisa diselesaikan dengan keberpihakan negara terhadap masyarakat adat.

“Pasal 18B UUD 1945 jelas menyebutkan negara mengakui dan melindungi masyarakat adat,” tegasnya. “Jadi, keberadaan mereka di kawasan konservasi itu bukan pelanggaran hukum. Justru harusnya diakomodir karena mereka sudah lebih dulu menjaga hutan itu sebelum ada Indonesia.”

Masriyadi juga menyoroti ketimpangan antara kebijakan kehutanan dengan kenyataan di lapangan. “Banyak peraturan turunan yang justru membatasi hak masyarakat adat. Seolah mereka yang salah, padahal merekalah penjaga hutan yang sesungguhnya,” katanya.

Ia menambahkan, sebagian wilayah perkampungan di Gajah Bertalut kini sudah masuk kategori APL (Areal Penggunaan Lain), bukan lagi kawasan konservasi. Namun, lahan-lahan garapan di luar kampung masih berada di dalam wilayah suaka margasatwa. 

Bagi Bujang Hitam, perdebatan soal status kawasan sering terasa jauh dari kesehariannya. Ia lebih sibuk memikirkan bagaimana memenuhi kebutuhan keluarga, terutama ketika harga karet turun dan utang kepada Toke menumpuk. Namun, ia sadar, tanpa hutan, hidup mereka akan lebih sulit lagi.

“Hutan ini yang kasih kami makan,” katanya pelan. 

Bagi masyarakat Gajah Bertalut, hutan bukan sekadar ruang ekonomi, tetapi ruang budaya dan spiritual. Mereka percaya bahwa menjaga hutan berarti menjaga kehidupan.

“Yang kami minta adalah bagaimana kami bisa lepas dari hutan konservasi suaka margasatwa tadi. Itulah yang kami minta, kami ingin hutan ini kembali kepada hutan adat,” kata Badrul. “Supaya kami bisa hidup, jaga hutan tanpa melanggar.”


Artikel ini merupakan kolaborasi liputan bersama (co-reporting) media internasional, nasional, dan lokal mengenai pengelolaan hutan dan lahan di Indonesia yang diinisiasi oleh Katadata Green.



Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah