Kemenhut Tetapkan 366.955 Hektare Hutan Adat per Desember 2025

Katadata/Nuzulia Nur Rahmah
17/12/2025, 12.59 WIB

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) telah menetapkan 169 hutan adat dengan total luas 366.955 hektare yang tersebar di 43 kabupaten dan 20 provinsi di Indonesia.

Direktur Jenderal Perhutanan Sosial (Ditjen PS) Kemenhut, Catur Endah Prasetiani, menyampaikan penetapan tersebut mencakup wilayah kelola masyarakat hukum adat yang melibatkan sekitar 88.461 kepala keluarga.

“Perlu kami sampaikan bahwa sampai dengan saat ini pertengahan Desember 2025 Kementerian Kehutanan telah menetapkan 169 hutan adat seluas kurang lebih 366.955 hektare di 43 kabupaten dan 20 provinsi. Secara keseluruhan ini mencakup sekitar 88.461 kepala keluarga,” ujar Catur dalam acara Lokakarya Nasional, Rabu (17/12).

Dalam kesempatan yang sama, Kemenhut juga akan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Status Hutan Adat Hiva Adet Uheng Kereho kepada Masyarakat Hukum Adat Dayak Punan Uheng Kereho. Hutan adat ini memiliki luas sekitar 30.700 hektare dan berada di Kabupaten Kapuas Hulu, Provinsi Kalimantan Barat.

 

Sebagai informasi, wilayah tersebut sebelumnya telah ditetapkan sebagai Hutan Adat Ketemenggungan Punan Uheng Kereho pada 2024 melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor SK.11951/2024 dengan luasan yang sama, yakni 30.700 hektare.

Kawasan ini mencakup fungsi lindung dan fungsi produksi yang selama ini dijaga melalui praktik-praktik adat yang telah mengakar kuat di masyarakat.

Penetapan hutan adat tersebut juga didukung oleh Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 13 Tahun 2018 serta Surat Keputusan Bupati Kapuas Hulu Nomor 246/DLH/2021.

Secara tata kelola, kawasan Ketemanggungan Dayak Punan Uheng Kereho dibagi ke dalam tiga zonasi utama. Zonasi tersebut meliputi Hiva Adet, Hiva Pugak yang berfungsi sebagai kawasan konservasi, serta Tana Naan Moneon yang dimanfaatkan sebagai lahan pengelolaan masyarakat.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Nuzulia Nur Rahmah