Kriminalisasi Aktivis di Morowali, Auriga Desak Proses Hukum Dihentikan

ANTARA FOTO/Novrian Arbi/tom.
Petani dan aktivis yang tergabung dalam Gerakan Reforma Agraria dan Lingkungan Hidup Jawa Barat melakukan unjuk rasa di depan Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Jawa Barat, Selasa (9/12/2025).
7/1/2026, 14.20 WIB

Aktivis lingkungan Arlan Dahirin dan jurnalis Royman M. Hamid ditangkap aparat Polres Morowali pada 3-4 Januari lalu. Auriga Nusantara menilai penangkapan tersebut menjadi indikasi kuat kriminalisasi terhadap pembela lingkungan. Hal ini sekaligus menunjukkan kegagalan negara dalam menangani konflik pengelolaan sumber daya alam.

Penangkapan  terjadi setelah Arlan dan Royman mendampingi warga Desa Torete dalam konflik agraria dengan perusahaan tambang PT Raihan Catur Putra (PT RCP).

Dari rekaman video yang beredar di media sosial, penangkapan dilakukan secara represif, di antaranya dengan pencekikan, penguncian leher, serta penyeretan paksa tanpa memperlihatkan dan menyerahkan surat tugas terlebih dahulu.  

Tindakan itu mencerminkan penggunaan kekuatan berlebihan yang tidak memiliki dasar kebenaran, karena bukan dalam situasi darurat atau ancaman nyata bagi aparat. 

“Penangkapan dengan kekerasan ini tidak dapat dipisahkan dari pola kriminalisasi pembela lingkungan yang terus berulang di wilayah konflik sumber daya alam,” kata Peneliti Hukum Auriga Nusantara, Fauziah, dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (7/1).

Padahal, Pasal 66 UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup melarang kriminalisasi terhadap pembela lingkungan. Ketentuan ini diperkuat Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 119/PUU-XXIII/2025 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4398K/Pid-Sus-LH/2025.

Dalam konteks kerja jurnalistik, kepolisian juga wajib merujuk pada Nota Kesepahaman Dewan Pers-Polri sebelum melakukan proses hukum.

Awal Mula Konflik

Konflik bermula dari sengketa lahan antara warga Desa Torete dengan PT RCP. Warga menyatakan, sebagian wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT RCP berdiri di atas kebun milik mereka. Pengambilalihan lahan juga dilakukan tanpa persetujuan dan penyelesaian yang adil.

Pada 3 Januari 2026, Arlan Dahirin ditangkap saat mendampingi warga di area kebun. Hal ini memicu kemarahan warga yang akhirnya melakukan protes. Hari berikutnya, 4 Januari 2026, aparat kepolisian menangkap Royman M. Hamid di kediamannya. 

Akan tetapi, Kapolres Morowali AKBP Zulkarnain mengatakan penangkapan Royman murni didasari tindak pidana yang dilakukan, yaitu pembakaran kantor PT RCP. Sementara itu, dua pelaku lainnya masih di tahap pengejaran. 

Fauziah mengatakan penegakan hukum murni atas dugaan pembakaran dan alasan tidak kooperatif, tidak dapat menutupi fakta kekerasan aparat yang terekam jelas. 

“Klaim formal prosedural menjadi kosong makna ketika dijalankan melalui intimidasi dan kekerasan fisik,” ujarnya.

Auriga Nusantara tetap mendesak Kapolri dan Kapolda Sulawesi Tengah untuk mengevaluasi dan mengusut dugaan pelanggaran prosedur dan kekerasan aparat secara transparan. Auriga juga meminta proses hukum terhadap Arlan Dahiri dan Royman M. Hamid dihentikan.

Ancaman terhadap Pembela Lingkungan

Berdasarkan catatan Auriga Nusantara, sejak 2014 hingga Desember 2025 terdapat setidaknya 192 kasus ancaman kekerasan terhadap pembela lingkungan hidup. Sebanyak 117 di antaranya merupakan penyalahgunaan proses hukum dalam bentuk kriminalisasi dan gugatan hukum.

Angka ini, menurut Fauziah, menunjukkan luputnya perlindungan hukum bagi pembela lingkungan, yang seharusnya dijamin oleh undang-undang dan dilaksanakan oleh aparat penegak hukum. 

Hal tersebut sekaligus menegaskan ancaman kebebasan sipil di sektor cenderung bersifat struktural. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas