Proyek Waste to Energy di 33 Kota Ternyata Hanya Tangani 20 Persen Sampah
Proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi (PSEL) atau Waste to Energy (WtE) di 33 kota ternyata hanya akan mengelola 20 persen sampah nasional. Artinya, Indonesia masih punya "pekerjaan rumah" untuk mengembangkan solusi pengelolaan untuk 80 persen sisanya. Ini seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan alias Zulhas.
Maka itu, Badan Riset dan Inovasi Nasional atau BRIN; Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi; dan Kementerian Lingkungan Hidup diminta untuk merumuskan metode hingga teknologi untuk pengembangan tempat-tempat pengolahan sampah terpadu atau TPST di tingkat desa.
“TPST ada empat kategori, ada TPST RDF (refuse-derived fuel), TPST non-RDF, ada TPS 3R (reduce-reuse-recycle), dan pengelolaan sampah organik dari sumbernya,” ucapnya. Berbeda dengan WtE yang mengubah sampah langsung menjadi energi listrik, TPST RDF mengolah sampah menjadi bahan bakar alternatif.
Dia pun menegaskan larangan pembuatan tempat pembuangan sampah terbuka alias open dumping. “Sehingga dua tahun lagi kita akan melihat hasil nyata, perubahan besar,” ujarnya.
PSEL di 33 Kota, Tiga Fasilitas untuk Tampung Sampah Jakarta
Zulhas menjelaskan, pemerintah menargetkan pengembangan fasilitas PSEL di 33 kabupaten/kota. Sebanyak tiga fasilitas PSEL bakal didedikasikan terutama untuk mengolah sampah Jakarta.
PSEL untuk Jakarta akan ditempatkan di dua lokasi berbeda: satu di Sunter, Jakarta Utara, dan dua Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Bantargebang, Bekasi, Jawa Barat.
Namun, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq mengatakan bahwa PSEL Jakarta masih di tahap pengusulan lokasi. Pihaknya masih menunggu dokumen lengkap usulan lokasi proyek dari Pemerintah Provinsi Jakarta.
“Dokumennya belum lengkap. Jadi setelah dokumennya lengkap, kami cek, baru kemudian kami bawa ke Rakortas di Kemenko Pangan,” ucap dia.
Bila usulan tersebut disetujui para menteri dalam Rakortas, selanjutnya akan dilakukan pengecekan langsung di lapangan oleh tim gabungan Kementerian Lingkungan hidup, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Danantara, PT PLN, dan Kemenko Bidang Pangan.
“Bila hasilnya sesuai, menteri lingkungan hidup akan memberikan surat kepada Danantara untuk diproses,” ucap Hanif.