BRMS Tak Pernah Terima Surat KLH soal Pembekuan Persetujuan Lingkungan CPM
Manajemen PT Bumi Resources Minerals Tbk (BRMS) menyatakan perusahaan maupun anak usahanya, PT Citra Palu Minerals (CPM), tidak pernah menerima surat dari Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait pembekuan izin persetujuan lingkungan.
“Selama ini seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan perizinan yang telah diperoleh dan masih berlaku, dari Kementerian Lingkungan Hidup,” kata manajemen BRMS dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (24/2). Pernyataan BRMS ini diterbitkan untuk merespons pernyataan dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq.
Hanif menyatakan telah menandatangani pembekuan izin persetujuan lingkungan 36 perusahaan ekstraktif, karena tidak memiliki izin membuang air limbah.
“Jadi mungkin ada sekitar 36 (perusahaan), saya bekukan, artinya dia tidak boleh bekerja, termasuk CPM,” kata Hanif, saat ditemui usai Rakortas di Kantor Kemenko Bidang Pangan, pada Senin (23/2).
Langkah penertiban terhadap puluhan perusahaan, termasuk CPM, merupakan bagian dari program evaluasi KLH terhadap perusahaan ekstraktif. Sejauh ini, tercatat ada 250 perusahaan di 14 provinsi yang telah selesai dievaluasi.
Meski begitu, BRMS menyatakan seluruh kegiatan operasi dan penambangan oleh CPM dilakukan berdasarkan izin yang diperoleh dan masih berlaku.
Di antaranya Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup & Kehutanan tentang kelayakan lingkungan hidup rencana kegiatan penambangan dan pengolahan emas di Blok 1 Poboya, Palu, tertanggal 6 Desember 2023.
Perusahaan juga mengatakan telah mengantongi surat kelayakan operasional di bidang pengelolaan limbah B3 untuk kegiatan penimbunan limbah B3 tahap 1 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 29 Februari 2024. Selain itu, perusahaan mendapatkan surat kelayakan operasional air limbah domestik CP02 dan CP09, serta area dry tailing management facility CP07 dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.
Di samping itu, perusahaan juga mendapat surat kelayakan operasional pemenuhan baku mutu emisi dari Kementerian Lingkungan Hidup tertanggal 2 Desember 2025.
Hingga saat ini, CPM masih beroperasi seperti biasa di Poboya, Palu. Perusahaan dikabarkan sedang meningkatkan kapasitas di salah satu pabrik emasnya dari 500 ton bijih/hari menjadi 2.000 ton bijih/hari.
Satgas PKH Temukan Aktivitas Pembukaan Hutan Tanpa Izin
Sebelumnya, Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) menemukan aktivitas pembukaan hutan tanpa izin di wilayah penambangan emas Citra Palu Minerals di Palu, Sulawesi Tengah. Satgas kemudian melakukan penyegelan. Manajemen membenarkan adanya penyegelan, namun mengklaim pembukaan hutan yang dimaksud bukan dilakukan oleh perusahaan.
Hanif mengungkapkan ada risiko bencana yang serius bila operasional Citra Palu Minerals dilanjutkan. Maka itu, pihaknya meminta perusahaan melakukan audit lingkungan. “Dalam pelaksanaannya masih ada permasalahan lingkungan yang cukup serius, apalagi dia tempatnya di hulu, jadi di atas. Kemudian di bawahnya Kota Palu,” ujar dia.