Tak Ada Peraih Adipura 2025: Surabaya Turun Kelas, Ratusan Daerah Bergelar Kotor
Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menyatakan tidak ada kabupaten/kota yang mendapatkan predikat kota bersih Adipura maupun Adipura Kencana, untuk tahun penilaian 2025. Mayoritas kota/kabupaten berstatus kotor dan sangat kotor.
Penghargaan Adipura diberikan kepada daerah atas keberhasilannya menjaga kebersihan, mengelola sampah, serta menjaga kualitas lingkungan perkotaan. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya, Adipura kini memasukkan pengelolaan sampah dalam penilaian.
Pengelolaan sampah harus menyeluruh dari pusat kota/kabupaten hingga ke pinggiran. Penerima Adipura tidak boleh punya tempat pembuangan sampah liar. Tempat Pembuangan Akhir (TPA) minimal berupa controlled landfill.
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menjelaskan, kondisi di lapangan menunjukkan belum ada kabupaten/kota yang merepresentasikan kota bersih, termasuk Surabaya yang langganan Adipura Kencana.
“Surabaya yang menjadi kota terbaik satu, saat kami masuk ke kotanya sangat bersih, tapi saat kami masuk ke pinggir, itu masih banyak yang harus dibenahi,” kata Hanif saat ditemui usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Jakarta, pada Rabu (25/2).
Alhasil, kali ini, Surabaya hanya menyabet gelar "terbaik" dalam kategori Menuju Kabupaten/Kota Bersih, dengan poin kinerja 74,92. Padahal, Surabaya adalah penerima penghargaan Adipura Kencana selama delapan tahun atau delapan kali berturut-turut.
Sebagai informasi, terdapat lima strata penghargaan. Adipura Kencana tetap menjadi penghargaan tertinggi yang menunjukkan kinerja terbaik atau capaian tertinggi, sedangkan Adipura untuk capaian tinggi. Kemudian, Menuju Kabupaten/Kota Bersih, Kabupaten/Kota dalam Pembinaan, serta Kabupaten/Kota dalam Pengawasan.
Pada tahun ini, total ada 35 kabupaten/kota yang masuk dalam kategori Menuju Kabupaten/Kota Bersih. “Yang terbaik satu untuk kluster kota itu Surabaya, terbaik kedua Balikpapan. Hanya dua terbaik. Kemudian untuk kluster kabupaten terbaiknya ada di Ciamis,” ujar Hanif.
Lalu, ada 253 kabupaten/kota yang masih tergolong kotor, masuk dalam kategori Kabupaten/Kota dalam Pembinaan. Kemudian, masih ada 132 kabupaten/kota yang tergolong sangat kotor sehingga masuk kategori Kabupaten/Kota dalam Pengawasan. “Ini kota yang benar-benar belum mengalokasikan anggaran biaya dan perhatiannya di dalam penanganan sampah,” ucap Hanif.
Tim Penegakkan Hukum KLH Tutup TPA Terbuka dan Liar
Hanif menilai penanganan sampah harus mencakup hulu (sumber sampah) dan hilir (tempat sampah). “Tahun ini kami fokus penanganan di hulu, melalui komunikasi, informasi, dan edukasi. Kemudian di sisi hilir kami melakukan penegakan hukum,” ucap dia.
Menurut dia, hampir seluruh kabupaten/kota di Indonesia tengah dalam pengawasan ketat dari Tim Penegakkan Hukum Lingkungan untuk segera mengakhiri TPA terbuka atau open dumping.
Penegakkan hukum membidik pengelola kawasan, seperti hotel, restoran, kafe, pasar, rest area, stasiun, dan terminal. Tim akan memberikan waktu tiga bulan kepada pengelola agar menyelesaikan masalah sampahnya secara mandiri.
Sedangkan penegakkan hukum terkait tempat pembuangan sampah liar akan melibatkan pemerintah daerah dan kepolisian. “Sosialisasi terus dilakukan, penegakan hukumnya juga kami bangunkan,” ujarnya.