Menteri LH Instruksikan Pemda Larang Plastik Sekali Pakai dan Styrofoam

BRIN
Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melalui Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 meminta pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan mengenai pembatasan dan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai.
27/2/2026, 16.22 WIB

Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq melalui Surat Edaran Nomor 02 Tahun 2026 meminta pemerintah daerah untuk segera menyusun peraturan mengenai pembatasan dan pelarangan penggunaan plastik sekali pakai. 

Dalam surat tersebut tertulis, penggunaan kantong plastik, sedotan plastik, dan wadah makanan berbahan styrofoam secara masif tanpa pengelolaan memadai rentan menyebabkan pencemaran lintas media, merusak ekosistem, hingga mengganggu kesehatan masyarakat.

"Oleh karena itu, diperlukan upaya pengendalian dampak secara komprehensif dari hulu ke hilir, melalui pembatasan timbulan sampah," demikian tertulis. 

Hanif meminta kepala daerah menetapkan objek pelarangan meliputi kantong plastik, sedotan plastik, serta kemasan plastik dan styrofoam. Larangan ini berlaku untuk pusat perbelanjaan dan toko modern, restoran, hotel, serta kafe. Selain itu, perangkat daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan lembaga pendidikan

“Mewajibkan pelaku usaha untuk tidak menyediakan kantong plastik dan styrofoam, serta mendorong penggunaan pengganti ramah lingkungan seperti tas guna ulang, kardus, atau kemasan organik (daun/kertas),” demikian tertulis dalam surat edaran.

Pengecualian hanya bisa diberikan untuk kemasan bahan makanan segar yang belum terbungkus atau curah, demi alasan higienitas.

Pemerintah daerah diwajibkan menjadi contoh dengan melarang penggunaan kemasan plastik, sedotan plastik, dan styrofoam dalam setiap kegiatan dan di kantin kantor pemerintahan. "Penyajian konsumsi agar menggunakan pola prasmanan atau kemasan organik, dan menyediakan air minum isi ulang, tanpa kemasan sekali pakai," demikian tertulis.

Sanksi Bagi Pelaku Usaha yang Melanggar

Hanif juga meminta pemeintah daerah menetapkan sanksi administratif untuk pelaku usaha yang melanggar. “Bagi pelaku usaha yang melanggar, agar diterapkan sanksi administratif secara bertahap," demikian tertulis. 

Sanksi dimulai dari teguran lisan, kemudian teguran tertulis (pertama, kedua, ketiga), hingga sanksi lebih lanjut sesuai kewenangan daerah.  

Sebelum peraturan diberlakukan efektif, pemerintah daerah diminta untuk melakukan sosialisasi masif berupa kampanye, pemasangan spanduk, atau menyebarkan informasi melalui media sosial. Kemudian, pengawasan serta evaluasi berkala ketika aturan berlaku.

Aturan ini berlaku sampai adanya Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Percepatan Pengelolaan Sampah. 

Darurat Mikroplastik

Berdasarkan hasil studi jurnal Environmental Science & Technology 2024, masyarakat Indonesia paling banyak mengonsumsi mikroplastik di dunia, rata-rata 15 gram per bulan. Ini kurang lebih setara satu kartu ATM.

Mikroplastik merupakan partikel plastik berukuran kurang dari 5 mm. Plastik dapat terdegradasi menjadi mikroplastik maupun nanoplastik karena paparan panas, radiasi ultraviolet, atau gesekan mekanis.  Hasil degradasi itu kemudian bisa masuk ke dalam tubuh manusia melalui berbagai jalur, baik udara, air, maupun konsumsi makanan. 

Hasil riset terbaru Ecoton Foundation bersama Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga dan Lab FTIR Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya menemukan kandungan mikroplastik pada air ketuban 42 ibu melahirkan di Gresik, Jawa Timur. 

Sebanyak 40,5 persen mikroplastik yang ditemukan dalam air ketuban berjenis polyethylene (PE), bahan yang umum digunakan pada kresek, botol plastik, kemasan makanan, gelas minuman panas, atau mika sekali pakai. 

Dampaknya beragam, mulai dari menyebabkan peradangan, memicu stres pada sel-sel tubuh, merusak atau mematikan sel, hingga mengganggu kerja plasenta. Padahal, plasenta merupakan jalur kehidupan bagi janin. Bila fungsinya terganggu, pertumbuhan janin rentan terlambat, memicu kelahiran prematur, atau menyebabkan tekanan darah tinggi pada ibu. 

Tak hanya itu, dalam studi yang dihimpun Ecoton, mikroplastik juga ditemukan di kulit, testis dan sperma, plasenta, ASI, darah, tulang, paru-paru, hati dan ginjal, hingga otak manusia. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.