KLH Tetapkan Tersangka Atas Pengelolaan Sampah TPA Suwung Bali

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/tom.
Petugas pemadam kebakaran berupaya memadamkan sisa api kebakaran sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita Suwung, Denpasar, Bali, Senin (16/10/2023).
17/3/2026, 12.55 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) telah menetapkan tersangka terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Suwung di Bali yang memicu pencemaran lingkungan di sekitarnya. TPA seluas 32 hektare itu masih menggunakan metode open dumping atau pembuangan terbuka yang merupakan metode yang dilarang dalam UU Nomor 18 Tahun 2008. 

“Terkhusus untuk Suwung, kemarin atas persetujuan dari Bareskrim dan Kejaksaan Agung, kita telah menetapkan tersangka dalam pengelolaan sampah di TPA Suwung Bali,” kata Hanif, saat ditemui di Jakarta pada Senin (16/3) malam. 

TPA open dumping hanya menumpuk sampah di cekungan tanah terbuka, tanpa pengolahan lebih lanjut. Hal ini rentan menyebabkan pencemaran, misalnya meningkatkan konsentrasi gas beracun di atmosfer, pencemaran air tanah dari air lindi sampah, merusak kualitas tanah, hingga menjadi tempat kembang biak vektor penyakit, seperti tikus dan lalat. 

Tak hanya TPA Suwung, sejumlah TPA open dumping lainnya juga dalam penyidikan Deputi Bidang Penegakan Hukum KLH. Termasuk di antaranya TPST Bantargebang milik Pemprov Daerah Khusus Jakarta.

Bantargebang sudah memasuki masa penyidikan. Kemudian Kota Denpasar juga memasuki masa penyidikan, kemudian Kabupaten Badung,” ucap Hanif. 

KLH Bidik Berakhirnya TPA Open Dumping

Pemerintah menargetkan TPA dengan sistem open dumping berakhir pada 2028, atau bahkan lebih cepat yaitu pada 2026. Hanif meyakini target ini bisa terkejar lewat jalur penegakan hukum.  

Kementerian telah memberikan sanksi administratif kepada 485 TPA open dumping untuk mendorong pembenahan segera. Dari jumlah itu, saat ini tersisa 325 TPA open dumping. 

“Namun yang benar-benar open dumping (penuh) itu hanya sekitar 40-an TPA. Ini juga telah memasuki masa penyelidikan,” kata Hanif, saat ditemui usai Rakornas Pengelolaan Sampah 2026 di Balai Kartini, Jakarta, pada Rabu (25/2).  

Beberapa kota besar dan TPA bahkan telah memasuki fase lanjutan yakni fase penyidikan. Kota besar yang dimaksud yaitu Denpasar dan Badung. Sedangkan untuk TPA adalah TPA Suwung dan Bantargebang.

Pengakhiran TPA open dumping pada 2028 dilakukan dengan mengubahnya menjadi controlling landfill, diawali dengan penutupan area open dumping dengan tanah atau geotekstil.

Langkah perubahan ini juga seiring dengan berakhirnya masa operasional TPA. Sebelumnya, Hanif menjelaskan bahwa secara teknis banyak TPA di Indonesia akan mencapai batas umur operasional pada 2028. Sebab, menurut standar teknis yang dipakai Kementerian Pekerjaan Umum, masa operasional maksimal TPA sekitar 20 tahun. Sedangkan saat ini, rata-rata usia TPA sudah sekitar 17 tahun.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas