Babak Baru Pengelolaan Sampah MBG: SPPG Wajib Urus, Terbuka Opsi Kerja Sama

ANTARA FOTO/Arif Firmansyah/nym.
Pekerja menyiapkan pakan untuk maggot dari limbah sisa Makan Bergizi Gratis (MBG) di Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Yayasan Mutiara Keraton Solo (YMKS) di Tamansari, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (16/12/2025).
25/3/2026, 19.36 WIB

Badan Gizi Nasional (BGN) mewajibkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi atau SPPG untuk melakukan penanganan sisa pangan, pengelolaan sampah, dan pengelolaan air limbah domestik pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Lantas, bagaimana detail aturannya?

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan BGN Nomor 1 Tahun 2026 yang disahkan pada 17 Maret lalu. Ini adalah aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program MBG.

Tujuan dari ketentuan ini untuk menjaga kesehatan masyarakat dan menghindari terjadinya pencemaran lingkungan. "Dalam melakukan ketiga hal (kewajiban) tersebut, SPPG dapat bekerja sama dengan pemerintah daerah dan/atau pihak ketiga," demikian tertulis.

Dari mana pendanaannya? Segala pendanaan untuk menjalankan ketiga kewajiban tersebut berasal dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai peraturan perundang-undangan.

Potensi Sampah Ribuan Ton per Hari

Potensi timbulan sampah dari program MBG mencapai ribuan ton per hari. Mengacu pada data BGN, terdapat 25.020 SPPG per 25 Maret 2026. Sedangkan jumlah penerima MBG telah tembus 50 juta orang, sebagian besar adalah siswa sekolah. 

Artinya, bila rata-rata makanan sisa 50-100 gram per orang maka timbulan sampah MBG. Maka timbulan sampahnya bisa berkisar 2.500 sampai 5.000 ton per hari atau 912 ribu sampai 1,8 juta ton per tahun.

Ini baru dari sajian yang tidak termakan. Belum dari limbah dapur dan kemasan.

Kewajiban Penyediaan Sarana hingga Sanksi

Dalam aturan tersebut, setiap SPPG diwajibkan menyediakan sarana dan prasarana paling sedikit berupa wadah pengumpulan sisa pangan; wadah pemilahan sampah; sarana penunjang pencegah sisa pangan; hingga sarana pengomposan sampah.

Selain itu, sarana pengangkutan; sarana higiene dan sanitasi; sarana pengolahan air limbah domestik; tempat penampungan sementara; dan alat pelindung diri petugas.

BGN menegaskan, SPPG yang melanggar ketentuan terancam sanksi administratif. "Teguran tertulis; penghentian operasional sementara; dan/atau penghentian permanen," demikian tertulis.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.