APHI Siap Tambah Proyek Karbon Kehutanan Pascaterbitnya Permenhut 6/2026

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/aww.
Foto udara kawasan hutan lindung di Kaki Gunung Tangkuban Parahu, Sukawana, Lembang, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Sabtu (26/3/2022).
22/4/2026, 10.08 WIB

Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) berencana menambah proyek karbon sektor kehutanan, dengan memanfaatkan 16-17 juta hektare total hutan alam dalam konsesi milik mereka. Area tersebut di luar 16 pipeline proyek karbon kehutanan yang tengah dikelola APHI saat ini. 

Sekretaris Jenderal APHI, Purwadi Soeprihanto mengatakan, selain mengimplementasikan skema multiusaha kehutanan, rencana ini menjadi respons asosiasi terhadap terbitnya Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026. Regulasi itu mengatur tentang tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca (GRK) sektor kehutanan.

“Artinya ada area-area yang memang memungkinkan tetap kami balancing untuk produksi, ada area-area yang potensial untuk carbon credit,” kata Purwadi, saat ditemui di Kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Selasa (21/4).

Meski begitu, belum ada hasil penghitungan potensi karbon kredit dari area hutan alam ini. “Kami masih dalam proses (penghitungan), karena tidak semua area konsesi itu bisa menjadi karbon,” ujar Purwadi.

Dia optimistis, perdagangan karbon ini akan memunculkan manfaat ekonomi sirkular untuk industri kayu. Untuk itu, dalam pelaksanaannya harus menghasilkan karbon kredit yang kompetitif agar dipatok dengan harga yang bisa bersaing di pasaran. 

Tidak sekadar menghasilkan unit karbon, proyek karbon juga perlu memastikan terpenuhinya aspek sosial dan lingkungan. 

Purwadi memberi contoh aspek manfaat sosial, melalui sharing benefit dengan masyarakat. Artinya, keuntungan perdagangan karbon tidak hanya dinikmati oleh pelaku usaha, tapi juga masyarakat sekitar proyek. 

Kemudian dari aspek lingkungan misalnya, upaya menghasilkan unit karbon harus tetap menjaga dan meningkatkan keanekaragaman hayati di sekitarnya. 

Dia lalu mengatakan, regulasi baru turunan Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 ini dapat mengurai kendala perdagangan karbon sektor kehutanan selama ini. “Sudah tidak ada bottleneck lagi ya. Tentu tidak ada peraturan yang sempurna, tapi sebagai fondasi itu sudah sangat memadai,” ucap dia. 

Dorong Indonesia ke Posisi Strategis di ASEAN

Founder sekaligus CEO Fairatmos – perusahaan teknologi iklim – Natalia Rialucky menjelaskan, Permenhut 6/2026 memberi kejelasan untuk praktik perdagangan karbon di sektor kehutanan. 

Di antaranya menjelaskan siapa saja pelakunya; proses yang berbeda untuk tiap jenis unit karbon misalnya untuk unit sertifikat penurunan emisi gas rumah kaca (SPE-GRK) dan non-SPE GRK; mengakui berbagai aktor dan metodologi, serta; peran pemerintah di dalamnya. 

Di samping itu, regulasi ini cukup kuat dengan mengatur mekanisme nesting atau penyelarasan program karbon di level nasional atau subnasional dengan proyek tingkat lapangan yang biasanya digarap swasta. 

Mekanisme nesting bertujuan agar unit karbon tidak bentrok atau terhitung ganda. Sebab, salah satu yang menjadi masalah sejauh ini adalah bentrok ketika pemerintah membuat program karbon di level nasional atau subnasional, sementara sektor swasta juga menggelar proyeknya sendiri. Risikonya, klaim kredit karbon tumpang tindih. 

Melihat dari sisi pasar karbon sukarela, Ria menyoroti penetapan target perlindungan atau pengurangan emisi minimal 48 juta hektare dan rehabilitasi minimal 3,5 juta hektare yang tertera pada regulasi. Menurutnya, ini komitmen berani sekaligus arah bagi pelaku swasta. Ditambah adanya mekanisme pengaduan masyarakat sebagai safeguard agar proyek yang dihasilkan berkualitas tinggi dan berintegritas. 

Di sisi lain menurut Ria, regulasi ini dapat mendorong Indonesia sebagai salah satu produsen kredit karbon terbesar di kawasan ASEAN. Salah satunya dengan kejelasan mekanisme corresponding adjustment untuk berpartisipasi di pasar karbon internasional. 

“Permenhut 6/2026 menjelaskan proses-proses dengan jelas agar setiap proyek di sektor kehutanan bisa sesuai untuk berpartisipasi di pasar wajib internasional,” ujar Ria. 

Ini sekaligus membuat Indonesia ‘lebih dekat’ dengan Artikel 6 Perjanjian Paris yang membahas kerja sama sukarela antarnegara untuk proyek mitigasi perubahan iklim. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas