Progres Transformasi TPA Suwung: Tempat Sampah Terbesar di Bali Jadi Taman Kota

ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo
Petugas Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Denpasar berupaya memadamkan api yang terus menjalar saat terjadi kebakaran sampah di TPA Regional Sarbagita Suwung, Denpasar, Bali, Jumat (25/10/2019).
23/4/2026, 14.17 WIB

Proyek menyulap tempat pembuangan sampah terbesar di Bali, TPA Suwung, menjadi taman kota memasuki babak baru. Ini seiring keluarnya ultimatum dari Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq untuk mengakhiri sistem open dumping -- pembuangan sampah langsung di atas tanah -- di seluruh tempat pengolahan dan pemrosesan sampah mulai 1 Agustus.

Proyek yang dimulai pada 2017 ini tadinya ditargetkan selesai dalam tiga tahun, namun terus molor. Gubernur Bali I Wayan Koster memastikan tidak ada perubahan rencana pemanfaatan lahan bekas tempat sampah itu. “Iya, akan dijadikan ruang terbuka hijau, taman kota,” kata dia saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, beberapa waktu lalu. 

Sejatinya sistem open dumping sudah berakhir 13 tahun lalu. Ini merujuk pada amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: sistem ini harus ditinggalkan paling lama lima tahun sejak aturan ditetapkan atau pada 2013. Kementerian Lingkungan Hidup dan penegak hukum mulai mempidana beberapa pejabat penanggungjawab di daerah karena mengabaikan aturan.

Setidaknya ada dua pejabat atau eks-pejabat jadi tersangka. Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bali I Made Teja telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah TPA Suwung. Kemudian, mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto yang saat ini menjabat Asisten Deputi Gubernur sebagai tersangka dalam kasus pengelolaan sampah TPA Bantargebang.  

Mulai 1 April, sampah organik telah dibatasi masuk ke TPA Suwung. Sampah jenis ini harus dikelola di hulu, misalnya diolah masyarakat menjadi kompos atau pakan ternak. Hanya sampah residu dan yang tak bisa diolah yang dizinkan masuk. Namun, aturan ini telah diperlonggar karena menyebabkan tumpukan sampah di berbagai tempat yang memicu aksi protes warga.   

Koster menjelaskan, TPA Suwung akan digantikan oleh TPS Terpadu di Bali dan TPS3R (reduce, reuse, recycle) di 23 desa. Sebagian sampah yang masih menumpuk di TPA Suwung akan diproses dengan teknologi pengolahan sampah menjadi listrik.

Pembangunan taman kota diperkirakan baru bisa rampung beberapa tahun lagi. “Menghabiskan ini dulu, tujuh juta ton sampah yang sudah menumpuk,” ujar Koster. 

TPA Suwung Tahun 2025 (Google Earth)
TPA Suwung Tahun 2018 (Google Earth)

Proyek Serupa di Berbagai Negara

Mengubah tempat pembuangan sampah menjadi taman kota bukan ide baru. Terdapat beberapa proyek serupa yang berhasil di beberapa negara seperti Amerika Serikat dan Korea Selatan. 

Negara bagian Amerika Serikat, New York, tengah mengembangkan kawasan ruang publik bernama "Freshkills". Kawasan ini berdiri di atas lahan bekas tempat pembuangan sampah terbesar di dunia seluas 2.200 hektare.

Freshkills akan memiliki fasilitas taman bermain, lapangan atletik, jalur berkuda, tempat instalasi seni, dan sebagainya. Transformasi tempat pembuangan sampah berusia satu abad itu telah dimulai sejak 2001, dan ditargetkan rampung pada 2036. 

Jika AS memiliki Freshkills, Korea Selatan memiliki Taman Haneul yang bermula dari tempat pembuangan sampah Nanjido. Mengutip Korea Times, Nanjido beroperasi sebagai tempat pembuangan sampah Seoul selama 15 tahun sejak 1978, sebelum ditutup pada 1993, kemudian ditransformasi menjadi taman ekologi. 

Pada 2002, menjelang gelaran Piala Dunia FIFA di Seoul, Nanjido resmi berubah menjadi Taman Haneul dan Taman Noeul. Pemerintah Korea Selatan kemudian menggunakan teknologi pembakaran sampah ramah lingkungan untuk menangani sampah kota. Pabrik pembakaran sampah didirikan pada 2005 yang mengolah sekitar 18 persen limbah rumah tangga dari lima distrik. 

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.