Koalisi CSO Desak Presiden Kaji Ulang Pabrik Bubuk Mesiu Pindad di Papua Selatan
Pabrik propelan (bubuk mesiu) dan isian munisi milik PT Pindad yang tengah dibangun di lahan seluas 226 hektare di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan menuai protes. Pasalnya, pabrik itu dibangun di tanah adat penduduk asli Papua dan dinilai semakin membuat masyarakat adat terpinggirkan.
Pembangunan pabrik komponen senjata itu merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional untuk kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional (KSPEAN) yang dikembangkan di Merauke dan sekitarnya.
Dengan melepas 486.989 hektare kawasan hutan menjadi areal penggunaan lain (APL), KSPEAN di Papua Selatan ditujukan untuk proyek cetak sawah, industri energi biodiesel dan bioetanol, hingga industri pertahanan termasuk pembangunan pabrik propelan. Namun, seluruh area proyek KSPEAN itu berada di ruang hidup Orang Asli Papua dan merupakan tanah adat milik masyarakat setempat.
Koalisi organisasi masyarakat sipil (CSO) dan sejumlah pemimpin adat yang tergabung dalam Solidaritas Merauke khawatir, proyek ini akan berdampak pada kehidupan sosial ekonomi, budaya, tradisi, lingkungan hidup, serta keselamatan masyarakat dan kelompok rentan sekitar area.
“Kebijakan dan proyek pembangunan industri, pangan, energi, dan militerisasi yang menciptakan ketidakadilan, perampokan alam, keretakan sosial, dan penghancuran kehidupan masyarakat adat harus segera diakhiri,” kata Solidaritas Merauke, seperti dikutip dari keterangan resmi pada Rabu (15/7).
Karena itu, Solidaritas Merauke meminta Presiden Prabowo Subianto untuk meninjau kembali proyek dan pengembangan KSPEAN, serta menghentikan pembangunan kawasan industri pertahanan di Papua Selatan.
Sebelumnya, pada September 2025, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, pemerintah tengah menyiapkan lahan di hutan seluas 481 ribu hektare yang akan dijadikan kawasan lumbung pangan, termasuk industri pertahanan. Saat itu, Zulhas memastikan prosesnya berjalan dengan cara yang benar.
“Memprioritaskan keamanan aspek lingkungan, mulai dari penataan tata ruang, pengaturan hak guna usaha, hingga kelengkapan administrasi lainnya,” ucap dia saat konferensi pers di kantornya, September 2025.
Namun, berdasarkan pantauan Solidaritas Merauke sejak saat itu, tidak ada dokumen publik tentang perencanaan detail pembangunan pabrik bubuk mesiu dan munisi tersebut. Bahkan, masyarakat sekitar pun tidak mengetahui rencana pembangunan ini.
Proyek Pendukung Kemandirian Amunisi RI
Pada 5 Juli lalu, Wakil Kepala Staf TNI AD Letjen TNI Muhammad Saleh Mustafa dan jajaran perwira tinggi TNI, serta pihak PT Pindad melakukan peletakan batu pertama pembangunan markas Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 861/Maleo Kamur, sekaligus peletakan batu pertama untuk Pabrik Propelan Merah Putih.
Pabrik Propelan Merah Putih Fase 3 dan Munisi milik PT Pindad dirancang untuk menghasilkan 1.250 ton bubuk mesiu dan 170 juta butir amunisi per tahun. Solidaritas Merauke menyebut proyek ini dibangun dalam rangka mendukung kemandirian Indonesia memproduksi isian munisi, memenuhi kebutuhan kaliber kecil selama dua hingga tiga tahun ke depan.
Hal ini menjadi sorotan Solidaritas Merauke, sebab pengalaman pembangunan industri ekstraktif dan infrastruktur militer di Papua selalu menimbulkan gesekan sosial, ekonomi, dan politik. Koalisi CSO ini menilai, militerisasi tidak luput dari praktik kejahatan ekonomi dan perusakan lingkungan melalui ekstraksi sumber daya alam, dalam balutan bisnis keamanan.
“Ini menyebabkan warga terusir dari tanah serta sumber penghidupan tradisional mereka, sehingga merampas hak masyarakat atas tanah dan sumber daya alam,” kata Solidaritas Merauke.
Bertentangan dengan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan
Proyek tersebut dianggap bertentangan dengan prinsip pembangunan berkelanjutan dan demokrasi, melanggar hak konstitusi dan peraturan perundang-undangan, serta instrumen internasional mengenai hak asasi manusia dan lingkungan hidup.
Solidaritas Merauke menyatakan proyek pengembangan KSPEAN dan industri pertahanan di wilayah adat melanggar Pasal 18B ayat (2) dan Pasal 28I ayat (3) UUD 1945, yang secara jelas menegaskan hak masyarakat adat yang diakui negara, termasuk hak atas kebebasan, dan hak untuk hidup.
Proyek tersebut juga dianggap melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta melanggar prinsip partisipasi dalam UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum.
Berdasarkan Pasal 30 Deklarasi PBB tentang Hak Masyarakat Adat dan Konvensi International Labour Organization Nomor 169 tahun 1989 tentang Hak Masyarakat Adat, pembangunan industri pertahanan kemiliteran tidak diizinkan berada di wilayah adat, kecuali berkaitan dengan kepentingan umum. Negara juga harus berkonsultasi dengan masyarakat adat yang bersangkutan melalui musyawarah adat dan prinsip free prior informed consent.
Menurut Solidaritas Merauke, pabrik ini juga bertentangan dengan prinsip jarak humaniter yang tertera dalam Hukum Humaniter Internasional. Dalam situasi konflik bersenjata, fasilitas produksi senjata atau munisi dapat dikategorikan sebagai objek militer dan sasaran sah serangan. Sebab itu, lokasinya harus berada di jarak aman dari area sipil.
Di luar situasi konflik bersenjata, Koalisi CSO ini juga mengkhawatirkan risiko akibat kecelakaan, kelalaian, atau kegagalan prosedur pengelolaan amunisi seperti ledakan yang terjadi saat pemusnahan amunisi afkir di Garut pada 2025.
“Seharusnya negara tidak lagi memberi akses bagi badan usaha yang bisnisnya berpotensi menimbulkan pelanggaran berat hak asasi manusia dan menolak bekerja sama untuk menangani situasi tersebut,” ujar Solidaritas Merauke.