Kebakaran Hutan Hanguskan 85.000 Hektare Lahan, 335 Perusahaan Masuk Radar KLH

ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/wsj.
Personel Yonif TP 882/Hulubalang melakukan pembasahan untuk mencegah api kembali menyala di lokasi kebakaran lahan gambut di Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, Minggu (23/8/2026).
24/8/2026, 09.42 WIB

Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mencatat sekitar 85 ribu hektare kawasan konsesi perusahaan di Sumatra dan Kalimantan terbakar akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Ia mencatat sekitar 335 perusahaan pemilik konsesi terindikasi memiliki titik api di wilayah konsesi.

Menteri Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, kebakaran di wilayah konsesi perusahaan tetap menjadi tanggung jawab korporasi, meskipun luas lahan yang terbakar hanya mencapai satu atau dua hektare.

“Kalau 335 perusahaan itu, bahkan mungkin bisa lebih lagi, indikasinya ada niat untuk membuka lahan dengan cara mudah, cara murah, dengan membakar begitu, maka konsekuensinya akan sangat besar,” kata Jumhur saat kunjungannya ke Riau pada Sabtu (22/8).

Jumhur mengatakan KLH akan melakukan verifikasi terhadap perusahaan-perusahaan yang terindikasi memiliki titik api di wilayah konsesinya. Beberapa perusahaan disebut telah memiliki indikasi kuat melakukan pelanggaran dan telah disegel.

Sementara itu, perusahaan lainnya masih dalam proses verifikasi lapangan. Dengan demikian, jumlah perusahaan yang masuk dalam radar KLH masih berpotensi bertambah.

Apabila perusahaan terbukti menyebabkan kebakaran, korporasi dapat dikenai denda serta diwajibkan menanggung biaya pemulihan lingkungan. Jika ditemukan unsur kesengajaan atau mens rea, perusahaan juga dapat dikenai sanksi pidana. “Kalau indikasinya kuat memang betul-betul mens rea-nya jelas, itu bisa pidana,” ujar Jumhur.

Jumhur meminta pelaku usaha disiplin mengelola kawasan hidrologis gambut dan mencegah kebakaran di wilayah konsesinya. Dia juga mengimbau seluruh elemen masyarakat meninggalkan praktik pembukaan lahan dengan cara membakar.

KLH Segel Perusahaan Sawit di Sumatra Selatan

Sebelumnya, KLH telah memeriksa dan menyegel area PT Bintang Harapan Palma di Sumatra Selatan setelah menemukan dua lokasi kebakaran lahan di dalam dan sekitar konsesi perusahaan.

Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) melakukan pemeriksaan pada 11-15 Agustus 2026 setelah menemukan sejumlah titik panas di area konsesi perusahaan.

Hasil pemeriksaan lapangan menunjukkan terdapat dua lokasi yang mengalami kebakaran pada akhir Juli hingga awal Agustus 2026. Total area yang terdampak mencapai 457,85 hektare.

Di lokasi pertama, kebakaran berdampak pada sekitar 2,08 hektare lahan milik warga dan sekitar 1,77 hektare area konsesi PT Bintang Harapan Palma.

Sementara itu, lokasi kedua merupakan area konsesi perusahaan yang berbatasan dengan wilayah milik PT Bumi Mekar Hijau. Luas area yang terdampak di lokasi kedua mencapai 454 hektare.

Deputi Gakkum LH Rizal Irawan mengatakan pendalaman hasil pemeriksaan masih berlangsung. Langkah hukum selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti-bukti di lapangan.

“Seluruh fakta di lapangan akan dikaji dan apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan lingkungan hidup, kami akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai kewenangan dan aturan yang berlaku,” kata Rizal dalam keterangan resmi pada Jumat (21/8).

Pelaku pembakaran lahan yang dilakukan berulang dapat dikenai sanksi administratif, pidana, maupun perdata.

Baca artikel ini lewat aplikasi mobile.

Dapatkan pengalaman membaca lebih nyaman dan nikmati fitur menarik lainnya lewat aplikasi mobile Katadata.

Reporter: Ajeng Dwita Ayuningtyas, Antara