Sustainabilitas Desak Pemerintah Tetapkan Bencana Nasional Kebakaran Hutan
Desakan kepada pemerintah untuk menetapkan insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional terus bermunculan. Para penggerak Sustainabilitas, pusat studi yang fokus pada riset dan pengembangan kebijakan isu keberlanjutan, juga mendesak hal yang sama.
“Sustainabilitas mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional sesuai UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, disertai penetapan status keadaan darurat pada skala yang diperlukan,” kata Sustainabilitas, dalam keterangan resmi, pada Jumat (16/10).
Penetapan itu juga harus diikuti dengan komando terpadu, mobilisasi pendanaan dan sumber daya, serta perlindungan warga. Sustainabilitas menekankan, operasi penyelamatan harus terus berjalan sembari penilaian status dilakukan. Lembaga tersebut menilai, penanganan darurat ini menjadi awal reformasi menyeluruh tata kelola iklim di Indonesia.
Sebagai informasi, Sustainabilitas dipimpin oleh William Sabandar, ahli bidang transportasi, rekonstruksi pasca-bencana, dan pembangunan berkelanjutan, sekaligus eks-Presiden Direktur PT MRT Jakarta.
Rektor Universitas Harkat Negeri Sudirman Said juga terlibat, sebagai pimpinan kampus tempat pusat studi itu berada. Sudirman merupakan eks-Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral di era Kabinet Kerja Presiden Joko Widodo .
Satu Sistem Komando Atasi Kebakaran Hutan
Sustainabilitas mendorong agar pemerintah menetapkan satu sistem komando untuk menyatukan beberapa lembaga seperti Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), kementerian terkait, TNI dan Polri, serta pemerintah daerah dalam penanggulangan kebakaran hutan dan lahan.
“Dalam waktu sesingkat-singkatnya, pemerintah perlu mengumumkan rencana operasi yang memuat wilayah prioritas, penanggung jawab, kebutuhan personel dan peralatan, anggaran, serta target penanganan,” kata Sustainabilitas dalam pernyataan resminya.
Sementara itu, pemerintah daerah berperan memastikan rencana itu terealisasi di lapangan dengan menyampaikan laporan harian dan evaluasi mingguan. Indikator skala respons harus ditetapkan dengan jelas, berdasarkan perkembangan kebakaran, ancaman terhadap pemukiman dan fasilitas publik, kualitas udara, serta kapasitas penanganan daerah.
Data kebakaran, penggunaan dana, tindak lanjut kasus, dan hasil evaluasi perlu dijamin akuntabilitasnya dan dibuka kepada publik. ”Setiap kebakaran besar atau berulang harus menghasilkan tindakan korektif yang memiliki penanggung jawab dan tenggat,” kata Sustainabilitas.
Sustainabilitas turut mendorong Indonesia untuk melakukan konsultasi darurat tingkat menteri dan mengajukan bantuan operasional melalui ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) – perjanjian negara ASEAN untuk menangani kabut asap di kawasan.
Kendalikan Api, Lindungi Warga, dan Cegah Kebakaran Berulang
Saat masa tanggap darurat, pemerintah melalui BNPB, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan kementerian/lembaga terkait harus memusatkan sumber daya untuk menangani kebakaran yang mengancam permukiman, fasilitas publik, gambut, dan kawasan lindung.
Di samping itu, tim lapangan perlu diperkuat dengan pelatihan, peralatan, perbaikan komunikasi, pasokan air, juga perlindungan petugas.
Di saat bersamaan, pemerintah harus menyediakan ruang udara bersih dengan filtrasi dan pengukuran kualitas udara. Sustainabilitas turut meminta pemerintah memperkuat layanan kesehatan dan menjamin kebutuhan dasar warga terdampak.
Sementara, dukungan ASEAN bisa berupa pengerahan tim ahli, peralatan, pemantauan, layanan kesehatan, dan logistik bantuan sesuai kebutuhan yang diajukan Indonesia. Rincian kerja sama ini, termasuk pembiayaan, akses masuk, penempatan, dan pertanggungjawaban bantuan harus disepakati terlebih dahulu.
Sustainabilitas lalu memetakan agar dalam jangka pendek (1-3 bulan), pemerintah menilai dampak karhutla terhadap kesehatan, ekosistem, dan penghidupan; menyalurkan bantuan tepat sasaran; dan membiayai pekerjaan pemulihan berbasis masyarakat.
“Pemulihan gambut dan habitat perlu dimulai dari lokasi prioritas, dengan penilaian teknis dan pelibatan masyarakat terdampak,” kata Sustainabilitas.
Untuk jangka menengah (3-12 bulan), Sustainabilitas mengusulkan agar wilayah berisiko tinggi mengalami kebakaran memiliki rencana pencegahan, lengkap didukung dengan pembiayaan, tim terlatih, ketersediaan peralatan sumber air, dan pelatihan.
Peringatan dini harus diikuti dengan patroli, penempatan sumber daya, dan pengecekan di lapangan. “Masyarakat lokal dan adat perlu didukung sebagai mitra melalui pelatihan, peralatan, pendanaan operasional, dan perlindungan keselamatan,” tulis Sustainabilitas.
Sementara itu, dalam jangka panjang (1-3 tahun) perencanaan dan penganggaran perlu menyertakan kebutuhan untuk pemulihan hidrologi gambut, penataan penggunaan lahan, penyelesaian konflik tenurial, serta pengembangan usaha tanpa bakar.
Sustainabilitas juga menyinggung perihal Haze-Free Roadmap dan ASEAN Peatland Management Strategy 2023–2030 agar diterjemahkan menjadi proyek bersama, dukungan pembiayaan, dan hasil yang dipantau secara terbuka.
Target kuantitatif jangka panjang ini dinilai perlu ditetapkan, mencakup penurunan luas kebakaran baru dan kejadian berulang, perbaikan waktu verifikasi serta respons, berkurangnya paparan asap dan beban penyakit, membaiknya hidrologi gambut, serta pulihnya penghidupan warga.
Benahi Akar Kebakaran dan Perkuat Tata Kelola Iklim
Pemerintah juga diminta menjalankan amanat UU Penanggulangan Bencana bersama UU Penataan Ruang, UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, UU Perkebunan, UU Kesehatan, serta UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, beserta perubahan dan aturan pelaksanaannya.
Menurut Sustainabilitas, pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan harus ditegakkan sesuai kewenangan. Lebih dari itu, kebijakan tata ruang, perizinan, kehutanan, perkebunan, dan pengelolaan gambut juga harus diselaraskan.
Sustainabilitas juga menyatakan dukungan agar DPR dan pemerintah mempercepat penyusunan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim. Aturan itu harus menjamin target serta tanggung jawab lintas sektor, rencana adaptasi daerah, pendanaan pencegahan karhutla lintas tahun, sistem data, dan evaluasi publik.
Reformasi kelembagaan juga diperlukan untuk memperjelas siapa yang berwenang mengambil keputusan, mengatasi hambatan koordinasi, dan memastikan tindakan terlaksana.
Insentif ekonomi perlu diarahkan, agar pembukaan lahan tanpa bakar menjadi pilihan yang terjangkau. Sedangkan dunia usaha wajib menjalankan kesiapsiagaan di areal operasinya dan perlu memperkuat ketertelusuran pemasok serta dukungan praktik tanpa bakar.
Perlindungan kesehatan harus memiliki protokol operasional berbasis kualitas udara: peringatan yang mudah dipahami, penyesuaian kegiatan sekolah dan pekerjaan, kesiapan layanan kesehatan, serta evakuasi ketika kondisi tidak aman. Di tingkat ASEAN, kerja sama perlu ditopang prosedur bantuan, komitmen pendanaan, pembagian peran antar-lembaga, dan evaluasi hasil bersama.