Pelonggaran Daftar Negatif Investasi Energi Terbarukan Tak Menarik

Arief Kamaludin|KATADATA
21/11/2018, 09.33 WIB

Pelaku industri menilai pelonggaran daftar negatif investasi sektor energi baru terbarukan (EBT) tidak menarik. Ini karena kendala di sektor EBT bukan mengenai kepemilikan asing, tetapi aturan tarif.

Ketua Umum Masyarakat Energi Baru Terbarukan (METI) Surya Darma mengatakan saat ini sebenarnya sudah ada beberapa sektor seperti jasa pemboran dan survei sudah terbuka untuk asing. “Kemampuan dalam negeri terbatas,” kata dia kepada Katadata.co.id, Senin (21/11).

Seperti diketahui pemerintah membuka peluang bagi investor asing masuk ke beberapa bidang energi baru terbarukan. Pertama, jasa survei panas bumi, kepemilikan asing maksimal 95%.

Kedua, jasa pemboran panas bumi dengan pengaturan Penanaman Modal Asing (PMA) maksimal 95%. Ketiga, jasa pengoperasian dan pemeliharaan panas bumi dangan pengaturan PMA maksimal 90%.

Surya Darma mengatakan upaya tersebut tidak akan berpengaruh terhadap investasi. Ini karena beberapa sudah asing, seperti Pembangkit Listrik Panas Bumi Sarulla yang sudah 90% asing. “Kelihatannya tidak begitu menarik investasi,” ujar dia.

Menurut Surya Darma, kendala utama di sektor energi baru terbarukan adalah Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik. Aturan itu memuat mengenai tarif jual listrik.

Pasal 11 ayat 2, menyebutkan bahwa, pembelian tenaga listrik dari Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PLN)(Persero) dilakukan menggunakan harga patokan. Lalu, ayat 3 menyatakan, dalam hal Biaya Pokok Penyediaan (BPP) Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat di atas rata-rata BPP Pembangkitan nasional, harga patokan pembelian tenaga listrik dari PLTP paling tiggi sebesar BPP Pembangkitan di sistem ketenagalistrikan setempat.

(Baca: 32 Proyek Listrik Energi Terbarukan Belum Dapat Kejelasan Dana)

Ketentuan tersebut menurut Surya Darma, membuat beberapa proyek tidak ekonomis. “Peraturan mengenai harga panas bumi itu tidak menarik. Selama ini yang diperjuangkan soal harga, tidak pernah digubris,” ujar dia.