Kendaraan Bermotor Sumbang 60% Polusi, Menhub Dorong Mobil Listrik

ANTARA FOTO/Galih Pradipta
Ilustrasi polusi udara. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan 60% pencemaran udara terjadi karena pemakaian motor dan mobil yang menggunakan BBM beroktan rendah.
11/12/2020, 14.18 WIB

Kendaraan bermotor menjadi kontributor terbesar pencemaran udara di Indonesia. Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan 60% polusi terjadi karena pemakaian motor dan mobil yang menggunakan bahan bakar minyak atau BBM beroktan rendah, seperti Premium. 

Untuk mengatasi masalah itu, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan aturan penggunaan kendaraan alternatif dan percepatan kendaraan listrik. “Ada pula aturan penyediaan transportasi massal, misalnya membangun lintas rel terpadu (LRT), moda raya terpadu (MRT), dan kereta rel listrik KRL,” kata Budi dalam diskusi virtual, Jumat (11/12).

Selain itu, pemerintah juga berencana menerapkan kebijakan standar emisi Euro 4 untuk kendaraan berbahan bakar diesel. Namun, rencana pelaksanaannya terpaksa tertunda dari April tahun depan menjadi April 2022. 

“Akibat pandemi Covid-19, pemberlakukaannya kami tunda,” kata Direktur Pengendalian Pencemaran Udara Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Dasrul Chaniago.

Pada 2017, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah mengeluarkan beleid tentang baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor tipe baru kategori M, N, dan O, atau yang lebih dikenal dengan standar emisi Euro 4.

Aturan itu menyebut kendaraan berbahan bakar bensin minimal memakai angka oktan atau RON 91. Sedangkan, untuk disel angka cetane number-nya minimal 51. Tujuannya, agar penerapan BBM Euro 4 tercapai dan emisi karbon turun minimal 50%. 

Peraturan pemakaian bahan bakar berstandar Euro 4 itu seharusnya sudah berjalan pada 2018. Namun, penerapannya terus tertunda hingga sekarang. 

Tantangan implementasinya, menurut Dasrul, adalah harga BBM ramah lingkungan yang lebih mahal dibandingkan beroktan rendah. Akibatnya, masyarakat membeli bahan bakar berkualitas rendah, seperti Premium yang angka RON-nya hanya 88. 

Pada 2019, misalnya, persentase penujualan Pertamax Turbo hanya 0,6%, Pertamax 11,3%, Pertalite 55% dan Premium 33%. Tantangan berikutnya yakni terkait varian produk BBM dalam negeri yang terlalu banyak. Hal ini tak setara dengan jumlah stasiun pengisian bahan bakar umum atau SPBU yang menyediakan BBM ramah lingkungan.

Sebagai informasi, per 21 Juni 2020, jumlah SPBU yang menjual Pertamax Turbo hanya 1.508 unit. Angka ini hanya sekitar 18% dari total SPBU nasional yang mencapai 5.752 unit. 

Premium Akan Dihapus di Jamali

Per 1 Januari nanti, pemerintah berencana menghapus BBM Jenis Premium di wilayah Jawa, Madura, dan Bali alias Jamali. Masyarakat didorong memakai bahan bakar beroktan tinggi, yang ramah lingkungan. 

Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) MR Karliansyah mengatakan penghapusan ini akan menurunkan emisi gas buang kendaraan bermotor. "Dapat dipastikan kualitas udara akan makin membaik," katanya kepada Katadata.co.id beberapa waktu lalu.  

Aturan penerapan BBM ramah lingkungan tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Permen LHK) Nomor 20 Tahun 2017 tentang Penerapan Bahan Bakar Standar Euro 4. Dalam aturan ini tertulis standar baku mutu emisi gas buang kendaraan bermotor harus sesuai Euro 4, yaitu memiliki research octane number atau RON 91.

Pemerintah awalnya menargetkan penghapusan Premium pada 2019. Namun, rencana ini batal di tengah jalan karena bertepatan pula dengan tahun pemilihan presiden.

Pertamina sebenarnya juga sudah melakukan upaya agar masyarakat segera beralih dari Premium beroktan 88 ke Pertalite beroktan 90. Salah satu caranya dengan memberikan promo atau diskon melalui program Langit Biru yang pemerintah canangkan sejak 24 tahun lalu.

Pejabat Sementara VP Corporate Communication Pertamina Heppy Wulansari mengatakan kebijakan penyaluran Premium sepenuhnya kewenangan pemerintah. Perusahaan energi pelat merah itu akan menyalurkan selama masih ada penugasan.

Di saat yang sama, Pertamina akan terus mengedukasi konsumen untuk menggunakan BBM ramah lingkungan dan yang lebih berkualitas. Langkah ini juga akan berdampak positif bagi mesin kendaraan konsumen dan kualitas udara.

Reporter: Verda Nano Setiawan