ESDM Targetkan Eksplorasi Panas Bumi di 3 Lokasi Rampung Tahun ini

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Ilustrasi. Pengeboran tiga wilayah kerja panas bumi alias WKP akan selesai tahun ini.
14/1/2021, 17.18 WIB

Pengeboran tiga wilayah kerja panas bumi alias WKP akan selesai tahun ini. Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dadan Kusdiana mengatakan pemerintah telah menyiapkan anggarannya sebesar Rp 420 miliar. 

Badan Geologi Kementerian ESDM akan mengerjakan pengeboran tersebut. Rincian lokasinya di Cisolok Cisukarame di Jawa Barat, Bittuang di Sulawesi Selatan, dan Nage di Nusa Tenggara Timur. “Target eksplorasi selesai tahun ini," ujar dia dalam konferensi pers secara virtual, Kamis (14/1).

Di saat bersamaan pemerintah bakal mengevaluasi delapan wilayah kerja panas bumi. Kementerian ESDM juga tengah menyusun aturan untuk membuat investasi di sektor ini menarik. 

Untuk lelang wilayah kerja panas bumi, Kementerian memutuskan tak melakukannya dalam dua tahun ke depan. Hal ini lantaran pemerintah ingin melaksanakan pengeboran eksplorasi terlebih dahulu sebelum menawarkan wilayah kerja panas bumi kepada investor.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Ida Nuryatin Finahari memperkirakan proses lelang baru dapat dilakukan paling tidak di 2023. “Setelah pengeboran Badan Geologi selesai," ucapnya.

Pengeboran eksplorasi bertujuan untuk memberikan data yang lengkap kepada investor. Dengan begitu, risiko investasi berkurang dan harga jual listriknya  lebih murah.

Kepala Pusat Sumber Daya Mineral Batubara dan Panas Bumi Iman Sinulingga menyebut pengembangan hulu panas bumi selama ini ditanggung pemegang modal. “Kini menjadi tanggung jawab pemerintah,” katanya beberapa waktu lalu. 

Sebagai tahap awal, tim Kementerian ESDM yang terdiri dari perwakilan Badan Litbang ESDM, Badan Geologi dan Direktorat Jenderal EBTKE, pada tahun lalu bersinergi menyiapkan infrastruktur dan perizinan eksplorasi wilayah kerja panas bumi (WKP) Cisolok Cisukarame. Pengeborannya akan berlangsung pada pertengahan tahun ini.

Perizinan Panas Bumi Dipangkas

Penyederhanaan perizinan pengembangan panas bumi atau geothermal telah tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menteri ESDM Arifin Tasrif menyebut penyederhanaan ini untuk menggenjot investasi.

Perizinan dalam bentuk pemanfaatan langsung akan mengacu pada norma standar prosedur dan kriteria (NSPK) yang ditetapkan pemerintah pusat. Pemerintah dan DPR juga sepakat menghilangkan izin yang berada di wilayah konservasi perairan. 

Untuk harga listrik energi terbarukan, pemerintah sedang menyiapkan peraturan presiden atau Perpres. Aturan ini nantinya berisi berbagai insentif bagi pelaku usaha sektor ini, termasuk keringanan pajak.

Ketua Asosiasi Panas Bumi Indonesia (API), Priyandaru Effendi mengatakan simplifikasi perizinan akan berdampak pada pengurangan waktu pengerjaan pengembangan panas bumi. Dana pengembangan para investor dapat berkurang.

Kondisi ini diprediksi dapat meningkatkan investasi panas bumi. "Ujungnya adalah mengurangi harga listrik panas bumi," kata dia beberapa waktu lalu.

Namun, selama ini masalah utama pengembangan energi terbarukan itu adalah soal tarif listriknya. "Yang kami tunggu adalah tarif yang sesuai dengan keekonomian proyek. Harapannya, hal ini dapat diakomodir dalam peraturan presiden (Perpres)," ujarnya.

Reporter: Verda Nano Setiawan