Kementerian BUMN Kaji Skema Penggabungan Aset Panas Bumi

ANTARA FOTO/Adeng Bustomi
Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) di Pertamina Geothermal Energy (PGE) Area Karaha, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (25/2/2020).
Editor: Yuliawati
5/8/2021, 16.42 WIB

Kementerian BUMN masih mencari bentuk ideal dalam upaya penggabungan aset panas bumi tiga perusahaan pelat merah. Ketiga pelat merah yang akan digabungkan yakni PT Pertamina Geothermal Energy, PT Geo Dipa Energi (Persero), dan PT PLN Gas & Geothermal.

Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga mengatakan pemerintah masih menggodok bentuk penggabungan aset panas bumi agar kinerja perusahaan lebih efisien. Pemanfaatan panas bumi di Indonesia saat ini belum menunjukkan progres yang cukup signifikan. "Kami masih berdiskusi, bisa konsolidasi atau holding, kami mencari yang terbaik," ujar Arya kepada Katadata.co.id, Kamis (5/8).

Arya mengatakan penggabungan aset panas bumi ketiga perusahaan ini juga ditujukan supaya target bauran energi baru terbarukan 23% dalam bauran energi nasional dapat tercapai pada 2025. Sedangkan hingga saat ini kapasitas terpasang PLTP hingga 2020 baru mencapai 2.130 megawatt (MW).

Sedangkan pemerintah menargetkan peningkatan pemanfaatan panas bumi pada 2025 menjadi 7.241,5 MW. Oleh karena itu, penggabungan aset panas bumi dimungkinkan agar perusahaan dapat berekspansi dalam menggenjot pemanfaatan dari pembangkit hijau ini."Maka kami melakukan konsolidasi ini sehingga target EBT 23% pada 2025 terkejar," katanya.

Adapun komposisi pembagian saham dalam penggabungan aset ini akan dirinci berdasarkan jumlah kepemilikan aset masing-masing perusahaan. Dengan begitu pengelolaan panas bumi akan lebih ringkas.

Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, Komaidi Notonegoro, menilai konsolidasi aset akan lebih optimal dalam berbagai perspektif. Dibandingkan pemerintah harus membuat holding panas bumi.

Menurut dia konsolidasi akan lebih efisien dalam operasional perusahaan, termasuk dalam hal strukturnya nanti. Dalam konteks untuk melaksanakan penawaran umum saham perdana atau initial public offering (IPO) Unit Geothermal, maka bentuk konsolidasi lebih tepat dipilih. "Pembuatan laporan keuangan dan prospektusnya bisa menjadi lebih sederhana," ujarnya.

Sebaliknya, jika pemerintah memaksakan bentuk holding dalam penggabungan aset panas bumi ini, maka masing-masing unit yang tergabung masih akan utuh. Misalnya, jika ada lima perusahan yang dilebur, maka masing masing unit akan tetap ada.

"Kalau konsolidasi asetnya jadi satu di satu badan usaha tertentu. Sehingga dari lima menjadi satu. Otomatis tidak ada lagi BOD dan BOC pada empat perusahaan yang dilebur," kata Komaidi.



Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Pahala Mansury memberikan sinyal kuat terhadap Pertamina Geothermal Energy (PGE) untuk memimpin (holding) perusahaan-perusahaan panas bumi pelat merah. PGE dipilih untuk menjawab tantangan dan kebutuhan pengembangan panas bumi yang cukup besar.

Pahala berharap pengembangan pembangkit listrik tenaga panas bumi dapat meningkat hingga dua kali lipat pada 2025. Kapasitasnya ditargetkan meningkat dari yang awalnya 1,2 gigawatt (GW) menjadi 2,5 GW.

Untuk menjangkau target ini dibutuhkan pengembangan dari wilayah kerja panas bumi baik itu eksplorasi maupun eksisting. Sehingga investasi dengan skala besar sangat diperlukan untuk mencapai target yang dicanangkan tersebut. "Kajian mengenai siapa yang menjadi induk holding dalam pengembangan panas bumi saat ini, yang berpotensi adalah PGE," kata Pahala dalam acara 'Indonesia Green Summit 2021' secara virtual, Senin (26/7).

Reporter: Verda Nano Setiawan