Tepis Pro-Kontra, Pemerintah Tegaskan Permen PLTS Atap Tak Rugikan PLN

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas melakukan perawatan panel surya PLTS atap di Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta, Rabu (31/7/2019).
19/8/2021, 15.25 WIB

Kementerian ESDM menegaskan revisi Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur mengenai pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap tak akan merugikan PLN. Terutama mengenai perhitungan ekspor-impor listrik.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan dalam proses penyusunan revisi permen, pemerintah sudah mengkaji berbagai aspek dari pengembangan PLTS atap.

Dari kajian tersebut pemerintah memastikan bahwa perubahaan yang dilakukan dalam revisi ini tidak akan sampai merugikan PLN. Hanya saja pendapatan PLN memang akan berkurang.

"Tak bisa dihindari pengurangan pendapatan dari PLN, karena konsumsi listrik masyarakatnya sebagian diganti. Tapi ini bisa dikelola oleh PLN sehingga tidak terjadi kerugian di sana," katanya dalam diskusi Hitting Record-Low Solar Electricity Prices In Indonesia secara virtual, Kamis (19/8).

Menurut Dadan dalam revisi ini, seluruh produksi listrik yang bisa diekspor dari PLTS atap bisa 100% memotong tagihan listrik pelanggan. Namun, hal tersebut bukan berarti seluruh produksi dari PLTS atap nantinya akan diekspor ke PLN.

“Dalam survei kami, kalau untuk rumah tangga listriknya itu hanya 24% masuk ke PLN. Sehingga kalau produksinya 100 kWh maka hanya 24 kWh yang masuk ke PLN. Ini yang dimaksud prinsip 1:1,” katanya.

Adapun dalam aturan yang berlaku saat ini, pengurangan tagihan listrik pelanggan maksimal hanya 65% dari total daya yang diekspor dari PLTS atap, sedangkan 35% dianggap sebagai kompensasi biaya penyimpanan listrik di infrastruktur PLN. Ketentuan ini mempertimbangkan biaya distribusi dan pembangkit PLN 2/3 dari tarif listrik.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan