MIND ID Minta Insentif untuk Dorong Investasi Industri Baterai Listrik

ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/rwa.
Pengunjung mengamati mobil listrik Tesla Model X yang dipamerkan dalam IIMS Hybrid 2021 di JiExpo Kemayoran, Jakarta, Minggu (18/4/2021).
15/9/2021, 11.01 WIB

Holding BUMN tambang MIND ID yang turut bergabung dalam Indonesia Battery Corporation (IBC) meminta dukungan insentif dari empat kementerian untuk pengembangan industri baterai listrik. Kebutuhan kapasitas baterai kendaraan listrik di Indonesia diprediksi akan mencapai 29 gigawatt hour (GWh) pada 2035.

Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID, Dany Amrul Ichdan menilai suksesnya pengembangan baterai listrik bermula dari nilai keekonomian proyek. Pemberian insentif akan membuat minat investor untuk terjun ke industri ini semakin besar.

"Kami mengharapkan sekali dukungan kebijakan dari pemerintah agar ekosistem baterai bisa sukses," kata dia dalam Webinar Mineral for Energy - 2nd Edition of Minerba Webinar Series, Selasa malam (14/9).

Untuk itu, dukungan kebijakan dari pemerintah untuk ekosistem baterai di Indonesia sangat dibutuhkan. Adapun insentif yang diminta tersebut yaitu dari Kementerian Keuangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian ESDM, dan Kementerian Lingkungan Hidup.

Dari Kementerian Keuangan, insentif yang diminta berupa penambahan jangka waktu pembebasan bea masuk impor bahan baku seperti prekursor, katoda, battery cell/pack, dan battery recycling, penambahan jangka waktu dan lingkup industri yang diberikan fasilitas tax holiday, pembebasan PPN impor untuk produk bahan baku.

Kemudian dari Kementerian Perindustrian diharapkan insentif berupa pembuatan pos tarif khusus untuk bahan baku, dan agar dikenakan tarif MFN tinggi serta bea masuk preferensi.

Lalu Kementerian ESDM di antaranya seperti pemberian diskon royalti untuk bijih nikel limonit untuk bahan baku EV baterai dan diskon Harga Patokan Mineral (HPM) bijih limonit. Simak proyeksi kebutuhan kapasitas baterai kendaraan listrik pada databoks berikut:

Selain itu, ia juga meminta agar BUMN tetap dapat mengalihkan sebagian wilayah izin usaha pertambangan (IUP) dan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) kepada anak usaha yang mayoritas sahamnya milik BUMN. Badan usaha Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) selaku pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik (IUPTL) juga diharapkan dapat bekerja sama dengan pemegang izin ssaha jasa penunjang tenaga listrik (IUJPTL).

Berikutnya penetapan batas atas tarif tenaga listrik agar lebih meningkatkan lagi kelayakan ekonomi bagi pemegang IUPTL/IUJPTL. Kemudian yang terakhir, dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan berupa kemudahan perizinan sisa hasil pengolahan nikel untuk bahan baku kendaraan listrik.

Menurut Dany secara jangka panjang, bahan baku baterai listrik nantinya akan didominasi oleh jenis nickel manganese cobaltoxide (NMC) sebesar 65%, lithium iron phosphate (LFP) non nikel 25%, serta nickel cobalt aluminum oxide (NCA) 10%.

Sedangkan untuk saat ini baterai NMC didominasi oleh jenis 532 dan 622. Meski begitu dalam jangka panjang, dua jenis tersebut akan digantikan dengan tipe 811, karena jenis ini menggunakan kadar nikel lebih besar yakni 80%.

"Pada tahun 2030 hampir semua baterai MNC yang digunakan itu jenis 811. Maka kita fokus pada pengembangan 811 di IBC ini," katanya.

Reporter: Verda Nano Setiawan