ESDM Siapkan Insentif untuk Pengusaha SPKLU Mobil Listrik, Apa Saja?

ANTARA FOTO/Ahmad Subaidi/foc.
Seorang laki-laki mengisi daya sepeda motor listriknya di Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di Mataram, NTB, Jumat (19/3/2021).
21/9/2021, 15.43 WIB

Pemerintah tengah menyiapkan ekosistem kendaraan listrik di Indonesia. Oleh karena itu Kementerian ESDM telah menyiapkan sejumlah insentif untuk badan usaha yang akan membangun infrastruktur Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) untuk mengisi daya mobil listrik.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan sejumlah insentif tersebut yakni berupa pemberian tarif curah Rp 714 per kWh untuk badan usaha SPKLU dengan tarif penjualan maksimum Rp 2.467 per kWh, serta keringanan biaya penyambungan dan pembebasan rekening minimum selama 2 tahun bagi badan usaha yang bekerja sama dengan PLN.

"Penyederhanaan perizinan berusaha. Badan usaha tidak perlu lagi meminta rekomendasi dari pemerintah daerah dan dapat digantikan dengan dokumen lahan," kata Rida dalam webinar Mekanisme Perizinan Berusaha Infrastruktur Pengisian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Selasa (21/9).

Menurut Rida penggunaan mobil listrik baterai di Indonesia dapat menekan konsumsi bahan bakar minyak hingga 6 juta kilo liter pada 2030. Untuk itu guna mendukung implementasi KLBB di Indonesia, pemerintah akan menggenjot pembangunan SPKLU secara masif.

Adapun hingga Agustus 2021, jumlah KBLBB di Indonesia untuk roda empat yakni sebanyak 1478 unit. Sedangkan untuk roda dua jumlahnya telah mencapai 7.526 unit dan roda tiga 188 unit. Pemerintah memproyeksikan akan ada 65 ribu mobil listrik yang mengaspal di tanah air pada 2030, simak databoks berikut:

Sementara, sepanjang semester awal 2021, sudah ada 166 SPKLU yang beroperasi di 135 lokasi. SPKLU tersebut tersebar di beberapa area seperti SPBU, SPBG, perkantoran, perhotelan, pusat perbelanjaan, area parkir, dan rest area di sepanjang jalur tol.

"Semakin bertambahnya KBLBB di Indonesia tantangan dan peluang usaha khususnya badan usaha di bidang energi dalam sediakan infrastruktur SPKLU dan SPBKLU," katanya.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan aturan turunan dari Peraturan Menteri ESDM No.13/2020 yang mengatur tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik. Terutama untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Regulasi tersebut mengatur ketentuan ketenagalistrikan dan tarif tenaga listrik. Kemudian standar tentang keselamatan ketenagalistrikan untuk SPKLU dan stasiun penukaran baterai kendaraan listrik umum (SPBKLU).

Sesuai peta jalan (roadmap), pemerintah menargetkan jumlah SPKLU yang terbangun mencapai 3.860 unit pada 2025, dan 31.900 unit pada 2031. Sementara SPBKLU yang terbangun mencapai 17 ribu unit, dengan jumlah kendaraan listrik baterai mencapai 39.627 unit.

Reporter: Verda Nano Setiawan