Permen PLTS Atap Macet di Kemenkeu, AESI Pertanyakan Sikap Sri Mulyani

ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA
Petugas melakukan perawatan panel surya di atap Gedung Pusat Dakwah Muhammadiyah, Jakarta.
11/11/2021, 17.48 WIB

Asosiasi Energi Surya Indonesia (AESI) mendorong agar Peraturan Menteri (Permen) ESDM yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia dapat segera jalan. Pasalnya, aturan ini sudah dinantikan oleh para pengguna PLTS atap di Indonesia.

Ketua Umum AESI, Fabby Tumiwa menilai aturan mengenai pemanfaatan PLTS atap sangat penting untuk segera dijalankan. Dia menilai penundaan implementasi aturan yang telah diundangkan pada 20 Agustus karena tertahan di Kementerian Keuangan akan menciptakan ketidakpastian di kalangan Investor.

"Investor melihat pemerintah Jokowi tidak serius mendukung energi terbarukan, sebab tak kunjung mengesahkan karena masih menunggu hasil hitung-hitungan dari Menteri Keuangan," ujarnya kepada Katadata.co.id, Kamis (11/11).

Dengan kondisi tersebut, dia menilai jika Menteri Keuangan Sri Mulyani, seperti tidak mempunyai sense of urgency dan kurang berpihak pada energi baru terbarukan (EBT), kecuali, pada sektor panas bumi.

Hal ini lantaran pengembangan energi terbarukan selalu terbentur oleh risiko fiskal pada PLN. Ia pun meminta agar Presiden Joko Widodo menegur langsung Menteri Keuangan atas persoalan ini.

Halaman:
Reporter: Verda Nano Setiawan