Kemendagri Minta Daerah Bikin Rencana Energi untuk Kejar Target EBT

ANTARA FOTO/Raisan Al Farisi/foc.
Jawa Barat salah satu daerah yang telah menyelesaikan RUED.
Editor: Yuliawati
26/11/2021, 13.34 WIB

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mendorong supaya semua provinsi di Indonesia segera menyelesaikan Rencana Umum Energi Daerah alias RUED. Tujuannya untuk mendukung pencapaian pembangunan di sektor energi baru terbarukan atau EBT.

Staf Ahli Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Hamdani mengatakan saat ini baru terdapat 22 provinsi yang mempunyai RUED. Masih terdapat 12 provinsi dalam proses pembuatan dokumennya.

Hamdani mengatakan dokumen rencana tersebut penting karena pembangunan daerah merupakan bagian dari pembangunan nasional. Sehingga, 34 provinsi di Indonesia perlu menyusun peraturan daerah tentang RUED sebagai penjabaran Rencana Umum Energi Nasional (RUEN).

"Di dalam rencana umum energi daerah juga sudah ditetapkan target bauran EBT yang capaiannya menjadi tanggung jawab pemda," kata dia dalam diskusi INDO EBTKE CONEX 2021, Jumat (26/11).

Provinsi Jawa Barat, salah satu yang sudah menyelesaikan Rencana Umum Energi Daerah (RUED). Pemda Jabar menetapkan target bauran EBT pada 2025 mendatang sebesar 20%.

"Pencapaian sekarang 16,86% jadi artinya kurang 4% lagi yang bisa kami kejar sampai 2025," ujar Kepala Bidang Energi Dinas ESDM Provinsi Jabar, Slamet Mulyanto.

Begitu juga dengan Provinsi Bali yang pada tahun lalu, baru saja menyelesaikan RUED. Kepala Dinas perhubungan Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan telah mematok target bauran EBT pada 2025 mendatang sebesar 11,15%.

Di samping itu, Provinsi Bali saat ini juga tengah menyusun Roadmap (Peta Jalan) dalam rangka mendukung percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Targetnya akhirnya tahun ini bisa selesai dan dapat dijadikan sebagai panduan pelaksanaan migrasi dan kendaraan non listrik menuju kendaraan ramah lingkungan. "Harapan kami pada 2030, Bali ini tidak lagi mengalami masalah pada polusi," ujarnya.

Sebanyak 22 provinsi yang telah mempunyai RUED tersebut antara lain yakni, Jawa Tengah, Jawa Barat, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Utara, Jawa Timur, Lampung, Bengkulu, Sulawesi Tengah, Gorontalo.

Kemudian, Nusa Tenggara Timur Kalimantan Timur, Jambi, Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Sumatera Barat, Kalimantan Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Bali, Sulawesi Barat, Sulawesi tenggara dan Kalimantan Barat.

Sementara, sebanyak tujuh provinsi telah memasukkan dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2021 dan melakukan pembahasan dengan DPRD. Rinciannya yakni Banten, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Sulawesi Selatan, Maluku Utara dan Maluku.

Sedangkan empat provinsi lainnya sudah memiliki draft Ranperda tetapi belum menganggarkannya pada 2021. Rinciannya yakni DKI Jakarta, Sulawesi Utara, Papua, dan Papua Barat.

Reporter: Verda Nano Setiawan