ESDM akan Jembatani Mitsubishi dan PLN Soal Pemasangan PLTS Atap

ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/aww.
Petugas merawat panel surya yang terpasang di atap Gedung Direktorat Jenderal (Dirjen) Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (EDSM), Jakarta.
17/2/2022, 12.21 WIB

Pelaku industri mengaku dipersulit oleh PLN dalam memasang pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) atap di lingkungan operasionalnya. Salah satunya diungkapkan oleh PT Mitsubishi Motors Krama Yudha Indonesia (Mitsubishi Motors).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 Tentang Pembangkit Listrik Tenaga Surya Atap yang mengatur pemanfaatan PLTS atap di Indonesia. Namun dalam perjalanannya, implementasi aturan ini masih menghadapi kendala di lapangan.

Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyadari persoalan tersebut terjadi di lapangan. Untuk itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan kedua belah pihak agar persoalan tersebut dapat diselesaikan.

"Kami sedang terus koordinasi dengan PLN dan MMKI agar regulasi Permen 26/2021 bisa berjalan," kata Dadan kepada Katadata.co.id, Kamis (17/2).

Corporate Strategy General Manager Mitsubishi Motors, Diantoro Dendi sebelumnya bercerita bahwa pihaknya mengajukan permohonan pemasangan PLTS atap pada April 2021 dengan memenuhi berbagai persyaratan dan aspek teknis yang diminta PLN.

Permohonan tersebut baru direspons PLN sembilan bulan kemudian pada 26 Januari 2022, dan dengan tambahan persyaratan/permintaan yang bertentangan dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 26 Tahun 2021 tentang PLTS Atap.

"Sampai hari ini kami belum menjawab draf proposal dari PLN, sampai kami mendapat kejelasan. Belum terjadi titik temu," kata dia dalam Media Briefing Asosiasi Energi Surya Indonesia, Selasa (15/2).

Diantoro membeberkan beberapa persyaratan tambahan dari PLN tersebut di antaranya kapasitas maksimal PLTS atap untuk Mitsubishi hanya sebesar 1,75 megawatt peak (MWp). Sementara jika mengacu pada Permen PLTS atap, pelanggan dapat memasang hingga 100% kapasitas sambungan ke PLN.

Kemudian PLN juga meminta pengoperasian PLTS atap dibatasi pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Dalam aturan terbaru juga tidak mengatur pembatasan operasional PLTS atap.

Terakhir, PLN juga meminta tarif ekspor impor listrik dari unit PLTS atap Mitsubishi hanya sebesar 65%. Padahal dalam aturan baru tarif ekspor impor PLTS atap ditetapkan 100% yang dapat diperhitungkan untuk mengurangi tagihan listrik dari PLN.

Pemerintah menargetkan pemasangan PLTS atap mencapai 2.145 megawatt (MW) sepanjang 2021-2030. Dari jumlah tersebut, kelompok industri menjadi yang terbesar ketiga setelah bangunan dan fasilitas BUMN, serta rumah tangga. Simak databoks berikut:

Reporter: Verda Nano Setiawan