Pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah RUU EBET Tunggu Surat Presiden

ANTARA FOTO/Yulius Satria Wijaya/aww.
Teknisi Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) melakukan perawatan rutin di pabrik PT Sanghiang Perkasa (KALBE Nutritionals) Cikampek, Jawa Barat, Jumat (8/7/2022).
22/7/2022, 13.47 WIB

Pembahasan Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EBET) masih berlanjut pasca disahkan menjadi RUU usulan DPR di Rapat Paripurna pada pertengahan Juni lalu.

Saat ini, pembahasan RUU EBET menunggu Surat Presiden (Surpres) sebagai tiket untuk lanjut ke pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama Kementerian ESDM.

Wakil Ketua Komisi VII DPR Eddy Soeparno mengatakan DIM akan dibahan di rapat Panja usai DPR menerima Surpres. Adapun saat ini DIM masih disusun oleh Kementerian ESDM.

"Sebelum membahas DIM, harus menunggu Surpres yang dikirimkan kepada DPR sebagai trigger untuk memulai pembahasan dengan Tim dari Kementerian ESDM," kata Eddy kepada Katadata.co.id pada Jumat (22/7).

Setelah pembahasan DIM tuntas, RUU EBET akan dibawa lagi ke rapat paripurna untuk dilakukan pengesahan tahap kedua dan selanjutnya disahkan oleh presiden.

Sementara itu Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana mengatakan bahwa saat ini DIM dimaksud sedang dalam proses penyusunan oleh kementerian yang ditunjuk dengan mengacu Pasal 49 UU 12 Tahun 2011 juncto UU 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

"Bapak Presiden telah menunjuk kementerian yang akan mewakili pemerintah untuk pembahasan bersama DPR disertai dengan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) bersama2 dengan perwakilan Kementerian Hukum dan HAM," kata Dadan kepada Katadata.co.id.

Adapun RUU EBET telah mencakup poin-poin penting terkait energi baru dan energi terbarukan sebagai berikut:

Halaman:
Reporter: Muhamad Fajar Riyandanu