Jokowi Minta Kaji Transisi Subsidi BBM ke Kendaraan Listrik

ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/rwa.
Ilustrasi. Pemerintah tengah mendorong penggunaan kendaraan listrik di Tanah Air dengan sejumlah kebijakan.
Penulis: Rizky Alika
Editor: Agustiyanti
16/9/2022, 19.53 WIB

Pemerintah tengah mendorong penggunaan kendaraan listrik. Presiden Joko Widodo meminta anak buahnya untuk menyusun peta jalan transisi subsidi dari pengguna kendaraan dengan Bahan Bakar Minyak (BBM) menjadi kendaraan listrik.

Penyusunan peta jalan transisi subsidi ini ditugaskan kepada Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.

"Menyusun skema atau transisi subsidi yang dimungkinkan dari sebelumnya diberikan kepada pengguna kendaraan bermotor ber-BBM menjadi kepada pengguna kendaraan bermotor listrik berbasis baterai," demikian tertulis pada Diktum Kedua poin 9, dikutip Jumat (16/9).

Instruksi tersebut diberikan dalam rangka mendorong percepatan transformasi energi. Selain itu, Suharso juga diminta untuk menyusun perencanaan percepatan penggunaan kendaran listrik, perkembangan industri kendaraan listrik, dan ekosistem kendaraan listrik. Perencanaan dilakukan secara terintegrasi sebagai bagian dari perencanaan pembangunan nasional.

Dalam aturan itu, Jokowi juga menginstruksikan para menteri, bupati, hingga TNI untuk menggunakan kendaraan listrik.

"(Instruksi) dalam rangka percepatan pelaksanaan program penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai sebagai kendaraan dinas," demikian tertulis.

Pemerintah pusat dan daerah juga diminta menyusun aturan penggunaan kendaraan listrik sebagai kendaraan dinas atau kendaraan perorangan dinas instansi. Mereka juga perlu menetapkan alokasi anggaran untuk penggunaan kendaraan listrik itu.

Adapun, peningkatan penggunaan kendaraan listrik dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah di seluruh Indonesia.

Instruksi diberikan untuk seluruh menteri, Sekretaris Kabinet, Kepala Staf Kepresidenan, Jaksa Agung, Panglima TNI, dan Kepala Kepolisian. Kemudian, kepala lembaga, pimpinan kesekretariatan lembaga negara, gubernur, dan bupati/wali kota.

Presiden juga menginstruksikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyelesaikan masalah yang menghambat implementasi program tersebut.

"Dan melaporkan pelaksanaan Instruksi Presiden ini kepada Presiden secara berkala setiap enam bulan," demikian tertulis.

Reporter: Rizky Alika